Apa dan ke Mana Harus Izin Performing Rights?

Jangan Sembarang Cover Lagu

Apa dan ke Mana Harus Izin Performing Rights?

Dyah Paramita Saraswati - detikHot
Kamis, 02 Nov 2017 12:54 WIB
Foto: thinkstock
Jakarta - Mungkin banyak di antara kita belum mengenal apa itu performing rights. Sederhananya, performing rights adalah hak untuk penggunaan musik yang diperdengarkan di tempat umum, misalnya di kafe, transportasi, radio, konser, dan lain-lain.

"Jadi misalkan diberlakukannya selama musik itu digandakan di tempat publik, misalnya kita beli CD, kita dengarkan sendiri, itu hak kita, tapi ketika kita punya restoran dan kita perdengarkan di restoran, haknya itu hilang, karena kan kalau CD dilarang menggandakan," ujar Chico Hendarto dari Wahana Musik Indonesia (WAMI) ditemui di Thamrin, Jakarta Pusat, baru-baru ini.

Artinya, jika sebuah lagu diperdengarkan untuk kepentingan komersil, lagu tersebut harus memiliki performing rights dan membayar royalti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Lantas, ke mana royalti tersebut dibayarkan? Menurut Chico Hendarto ada sejumlah lembaga yang bisa memfasilitasi pembayaran royalti tersebut, salah satunya adalah Wahana Musik Indonesia (WAMI).

Selain WAMI, ada pula KCI (Karya Cipta Indonesia) dan lembaga lainnya. Yang membedakan adalah komposer yang bergabung di dalamnya.

"Misalnya yang bergabung di bawah WAMI adalah Tulus dan Yovie (Widianto). Kalau KCI ada yang lain, misalnya almarhum A. Rianto," jelas Chico lagi.

Chico pun menjelaskan, hak yang dimiliki seorang penulis lagu terhadap sebuah karya ciptanya berlangsung sepanjang hidupnya ditambah 70 tahun setelah sang penulis meninggal dunia.


Selama itu, lagu yang digunakan haruslah membayar hak cipta kepada penulis lagu.

Pertanyaan lain yang muncul adalah apakah lembaga pendistribusian royalti tersebut mengambil laba dari royalti yang dibayarkan kepada komposer? (srs/dar)

Hide Ads