Cover Lagu di YouTube Tak Perlu Izin

Jangan Sembarang Cover Lagu

Cover Lagu di YouTube Tak Perlu Izin

Dicky Ardian - detikHot
Kamis, 02 Nov 2017 13:21 WIB
Foto: Youtube Music
Jakarta - Polemik meng-cover lagu milik musisi di YouTube tengah hangat diperbincangkan. Tapi ternyata, kalian bisa melakukan cover lagu tanpa izin lho!

Jika berdasarkan aturan, meng-cover atau meminjam karya milik orang lain memang memerlukan izin. Sebab mereka jelas memiliki hak atas karya yang telah dihasilkan.

"Seharusnya ketika kita mau meng-cover lagu di YouTube, cover dalam arti kita ingin memonitisasi, kita ingin menguangkan video kita karena kan kita pasang iklan, kita harus izin dulu dengan publisher-nya atau penciptanya. Kita minta izin mechanical licensenya, kita minta izin synchronization licensenya," ungkap Eka Gustiwana sebagai komposer dan YouTuber.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Akan tetapi, cara tersebut memang terlihat begitu rumit. Proses meminta izin ke publisher dan pencipta lagu dinilai tidak praktis dan menyulitkan para musisi baru.

Pengguna YouTube kini sudah lebih dimudahkan dengan adanya fasilitas bernama Content ID. Apa sih Content ID itu?

"Content ID adalah fitur pintar yang dimiliki oleh YouTube, di mana YouTube bisa mendeteksi lagu tersebut dimainkan dengan nada yang sama persis dengan database mereka, yang telah terdaftar di YouTube pastinya, itu secara otomatis akan men-detect," jelas Eka.


Dari fitur tersebut, nantinya pemilik asli lagu bisa mengklaim jika karyanya digunakan oleh orang lain di YouTube. Musisi itu juga bisa melakukan beberapa hal atas video yang diunggah orang lain.

"Kamu bisa memonitisasi tapi harus membagi hasilnya ke publisher atau pencipta lagu. Itu enak, artinya mereka open banget. Yang kedua hasil monetisasinya masuk semua ke publisher, kamu nggak berhak mengambil keuntungan dari video cover kamu," ungkap Eka. (dar/nu2)

Hide Ads