Menurut sejumlah musisi, rumah karaoke di Indonesia 'mencaplok' lagu tanpa izin pemiliknya. Parahnya lagi, tidak membayarkan royalti yang menjadi hak musisi.
"Dihargainya royalti musisi itu bagian dari peradaban. Ini bukan soal uang receh untuk jajan, tapi bagaimana mereka (rumah karaoke) menghargai secara layak," buka vokalis NOAH, Ariel, yang turut hadir dalam jumpa pers di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BACA JUGA: Throwback Grammy 2014! Generasi Tua (Masih) Berjaya
"Di luar negeri itu, musisi yang punya single hits saja bisa hidup sangat sejahtera sampai tujuh turunan. Kaya raya malah. Di Indonesia, banyak musisi yang punya banyak lagu hits tapi tidak bisa apa-apa. Terutama para senior," tambah Ryan.
"Seharusnya tidak cuma mengacu pada UU no. 28 tahun 2014. Tapi memang adat ketimuran itu merampas hak orang lain ada zalim. Jangankan royalti, mengambil mangga di kebun tetangga tanpa izin aja nggak boleh, kan?" timpal gitari band Wali, Apoy' lagi.
UU no. 28 tahun 2014 menjelaskan tentang Hak Cipta dan Hak Terkait. Di dalamnya ditegaskan bahwa para pengusaha yang menggunakan karya seni, termasuk musik wajib membayarkan hak ekonomi atas Hak Terkait.
"Semoga bisa disosialisasikan lagi lebih luas bahwa sudah ada Undang-Undang yang mengatur. Pembajakan di negara ini sudah membingungkan. Semoga dengan adanya aturan tersebut bisa berjalan dan memicu semangat musisi untuk berkarya," pungkas Bunga Citra Lestari yang juga hadir.
BACA JUGA: Kisah Misterius 'Sudah' yang Semakin Fenomenal Lewat Ferdinand Pardosi
Selain mereka ber-4, banyak musisi lain seperti Pia (Eks Utopia), Cita Citata, Siti Badriah dan Pasha 'Ungu' yang ramai-ramai menunut royalti kepada rumah karaoke. Bersama Asirindo (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia) mereka siap membawa masalah tersebut ke jalur hukum jika rumah karaoke yang belum berlisensi tidak mau bekerjasama.
(mif/ich)











































