Nagaswara menuntut pemilik goyang ngebor atas tuduhan pelanggaran hak cipta. Khususnya 'mechanical right' atau hak-hak yang terkait dengan orang-orang di balik layar terciptanya karya musik, seperti produser dan pencipta lagu.
Nagaswara menuding Inul melakukan pelanggaran di rumah karaoke miliknya, Inul Vizta. Tempat karoake milik Inul dinilai melakukan penyebaran karya-karya para pemusik yang bernaung di Nagaswara tanpa menggunakan 'master' aslinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak sendirian, Nagaswara juga menggandeng label lain, Harpa Record sebagai perusahaan yang juga merasa dirugikan.
"Selama ini rumah karaoke itu (Inul Vizta) tidak membayar 'mechanical right', hanya 'performing right' saja," tambah Presiden Direktur Harpa Record, Handoko Kusumo.
Atas dasar itu, Nagaswara dan Harpa Record mengajukan gugatan hukum kepada Inul Vizta. Mereka diwakili oleh pengacara DR. (cand) Eddy
"Kami akan datang ke Kehakiman dan Kementrian HAM untuk meminta Dirjen HaKI sidak. Agar pelanggaran-pelanggaran hak cipta itu tidak dilanggar," ujar DR. (cand) Eddy.
"Kita akan menuntut Inul Daratista selaku pemilik Inul Vizta dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 72, Pasal 49 Ayat 1 dan dua UU No. 19 tahun 2002," tambah sang pengacara.
(hap/mmu)










































