Salah satu pihak yang pro dengan keputusan tersebut adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Komisioner KPAI M Ihsan menyatakan, sponsor rokok punya andil membuat remaja Indonesia terjerumus ke bahaya tembakau.
"Ya dengan display rokok membuat remaja melihat dan tertarik mencobanya," ujar Ihsan kepada detikHOT, Selasa (7/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Remaja paling mudah tertarik dengan rokoknya dengan pola korelasi tersebut makanya adanya larangan iklan rokok," jelasnya.
Peraturan pembatasan sponsor rokok tersebut tertuang dalam keputusan nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Larangan tersebut dinilai akan berdampak panjang bagi dunia seni dan hiburan.
(fkh/mmu)











































