"Kami hubungi Ervan, dia selalu mengelak dan terkesan lari. Kami coba hubungi Edwin juga sama tidak ada tanggapan," jelas Edy Kurniawan, kuasa hukum Band Alinz saat ditemui di Kafe Tee Box, Jl Wijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2009) dini hari.
Edy menambahkan pihaknya berhak menagih janji ke Ervan dan Edwin karena kliennya merasa kalau uang yang disetorkan sudah berdasarkan permintaan kakak beradik itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ervan mengaku sebagai Managing Director di Pandawa. Tapi setelah kami telusuri langsung, ternyata dia hanya bantu-bantu di sana dan tidak mempunyai
jabatan apa-apa. Dia memakai kartu nama palsu ternyata," beber Edy.
(fjr/fjr)











































