"Tidak pernah ada niat dari kita untuk melecehkan 'Indonesia Raya'. Kita juga sangat berhat-hati dalam hal ini. Hanya karena memang panitianya, pihak Transcorp menginginkannya, yah kita ikuti," ujar Kiki, manajer Rio saat dihubungi detikhot lewat telepon, Senin (6/7/2009).
Kiki menambahkan tak mungkin Rio dengan sengaja mengubah aransemen lagu 'Indonesia Raya' dengan seenaknya. Apalagi bukan kali ini saja Rio mendapat kehormatan menyanyikan lagi ciptaan WR. Supratman tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kiki juga membantah kalau pihaknya sengaja menawarkan diri untuk mengisi acara kampanye SBY-Boediono. Kiki mengatakan kalau Rio ditawari Trans TV untuk menyanyi di stadion Gelora Bung Karno.
Pacar Sabria Kono itu dianggap telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 44 tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, pasal 8 (2) PP 44 tahun 1958. PP tersebut menjelaskan kalau Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan dan/atau dinyanyikan denganΒ nada-nada, irama, iringan, kata-kata dan gubahan-gubahan lain daripada yang tertera dalam lampiran-lampiran Peraturan ini.
Rio terancam hukuman 3 bulan penjara. (fjr/fjr)











































