"Persoalan nilai kontrak panitia FFI ke SCTV sebesar Rp2 miliar kini menjadi polemik. Dan ini menjadi perhatian kita. Tidak hanya untuk urusan niliai kontrak ke SCTV saja tapi kita juga akan minta pertanggungjawaban atas seluruh dana untuk FFI," kata Sekretaris Fraksi PKS, DPRD Riau, Mukti Sanjaya dalam perbincangan dengan wartawan, Kamis (13/12/2007) di Pekanbaru.
Menurut Mukti, sebenarnya penggunaan anggaran FFI tidak perlu terjadi polemik bila panitia menjalankan aturan yang ada. Sebab, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 13 Tahun 2006 setiap dana yang akan dipergunakan harus ada Rancangan Kegiatan Anggaran (RKA).
"Bila panitia FFI mengacu RKA, tentulah di sana dengan jelas kemana saja uang itu dipergunakan. Dan harus dijelaskan, berapa sebenarnya nilai kontrak panitia ke SCTV, dan berapa pula SCTV mesti membayar hak siaran ke panitia. Itu harus jelas. Sebab, yang dipergunakan itu dana APBD," ujar Mukti.
Belum adanya kejelasan penggunaan anggaran itu, lanjut Mukti, pihaknya akan segera melakukan hearing dengan Dinas Pariwisata Provinsi Riau selaku penyelenggaran acara FFI. Disamping itu, bahwa dana yang digelontorkan untuk FFI bukanlah dana sumbangan, melainkan dana kegiatan dari Satua Kerja (Satker) di Dinas Pariwisata.
"Kalau sudah merupakan dana kegiatan, harus dijelaskan dalam RKA kemana saja uang itu. Dari awal kita sudah peringatkan soal FFI ini, penggunaan anggaran harus jelas. Nah sekarang kok panitia bingung soal dana siaran sebesar Rp2 miliar ke SCTV tadi. Ini kan aneh," terang Mukti.
(cha/eny)











































