Aksi Korban Timothy Ronald ke OJK: Minta Tindak Tegas Influencer Kripto

Aksi Korban Timothy Ronald ke OJK: Minta Tindak Tegas Influencer Kripto

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Rabu, 04 Mar 2026 15:10 WIB
Timothy Ronald
Korban Timothy Ronald ke OJK. Foto: Ahsan/detikHOT
Jakarta -

Babak baru kasus dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret nama influencer Timothy Ronald dan Kalimasada makin memanas.

Merasa proses hukum laporannya berjalan lambat di kepolisian, perwakilan korban Akademi Crypto akhirnya mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami menyampaikan agar aksi hari ini ditanggapi dengan cepat, diatensi dengan cepat, dan dilaksanakan dengan seadil-adilnya," kata Jajang di depan kantor OJK, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Jajang mewakili puluhan ribu korban meminta agar para petinggi OJK tidak tutup mata. Ia mendesak, lembaga negara tersebut untuk segera menginvestigasi dan membongkar status legalitas dari platform edukasi Akademi Crypto yang didirikan Timothy Ronald.

"Manfaatkan kesempatan ini untuk membantu para korban Akademi Crypto. Bisa dicek apakah legalitasnya ada di OJK? Izin-izinnya, sertifikasinya?" ujar Jajang.

Kekecewaan para korban ini sangat beralasan. Nilai kerugian yang awalnya ditaksir ratusan miliar, kini diklaim terus membengkak hingga menyentuh angka setengah triliun rupiah.

Oleh sebab itu, Jajang menilai OJK seharusnya bisa bertindak lebih proaktif menangkal ulah influencer yang menjerumuskan masyarakat tanpa harus menunggu jatuhnya korban jiwa.

"Tidak perlu sebetulnya harus ada laporan pengaduan dari masyarakat. Ketika mereka melihat ada aktivitas-aktivitas yang tidak wajar, seharusnya mereka garda terdepan untuk memberantas mafia-mafia investasi bodong," bebernya.

Jajang juga memastikan kehadiran mereka ke kantor OJK bukan sekadar gertakan. Pihaknya mengaku sudah memegang alat bukti atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak terlapor.

"Kalau terkait bukti, kalau kami sampai berani maju hari ini, artinya kami punya bukti yang kuat, kami bukti yang valid, bukti yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum," pungkasnya.

Kasus ini mencuat sejak Januari 2026 ketika sejumlah member Akademi Crypto melaporkan Timothy Ronald beserta rekannya, Kalimasada, ke Polda Metro Jaya, yang kemudian disusul dengan pelaporan serupa di Polda Jawa Timur. Influencer kripto tersebut dilaporkan atas dugaan penipuan, pelanggaran UU ITE, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkedok program kelas edukasi investasi.

Dalam praktiknya, Timothy Ronald dan Kalimasada dituding mempromosikan sinyal trading kripto eksklusif di grup Discord dengan klaim fantastis. Untuk masuk ke komunitas ini, para korban ditarik biaya membership bervariasi dari Rp 9 Juta hingga puluhan juta rupiah

Modus flexing dan rumah megah yang sering dipertontonkan Timothy di YouTube dan media sosial ditengarai kuat menjadi magnet untuk membius para investor muda.

Bukannya meraup cuan, para member justru mengaku merugi parah setelah koin-koin yang direkomendasikan harganya anjlok lebur tak bernilai.




(ahs/wes)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads