Muncul Three's Company di Kisruh Warkop DKI vs Warkopi

Muncul Three's Company di Kisruh Warkop DKI vs Warkopi

Asep Syaifullah - detikHot
Jumat, 24 Sep 2021 19:23 WIB
Serial komedi Threes Company.
Serial komedi Three's Company yang heboh di tengah kisruh Warkop DKI vs Warkopi. Dok. Ist
Jakarta -

Baru-baru ini ramai perseteruan antara Warkop DKI dengan Warkopi yang dianggap tak tahu etika karena menjiplak dan memanfaatkan nama besar dari grup lawak tersebut untuk keuntungan pribadi.

Hal itu pun menjadi salah satu pembahasan yang ramai di media sosial. Bahkan turut menyeret-nyeret beberapa acara televisi dari luar negeri seperti Three's Company.

Mereka membahas kemiripan antara Three's Company dan beberapa adegan di Warkop. Hal tersebut pun dijadikan sebagai ejekan atas pernyataan Indro Warkop terkait etika yang dialamatkan pada Warkopi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beragam adegan antara keduanya pun dibandingkan oleh beberapa akun di media sosial. Ada yang benar-benar mirip, mulai dari set nya bahkan hingga dialognya yang sedikit dimodifikasi seperti yang diunggah di TikTok @Bang King_Kong.

Three's Company adalah sebuah sitkom di Amerika Serikat yang ditayangkan oleh ABC sejak 25 Maret 1977. Acara tersebut berjalan hingga delapan musim dan berakhir pada 18 September 1984.

ADVERTISEMENT

Berbeda dengan Warkop DKI, Three's Company berkisah tentang seorang pria yang tinggal bersama dengan dua orang rekan wanitanya di dalam sebuah apartemen.

Dibintangi oleh John Ritter, Joyce DeWitt dan Suzanne Somers, serial tersebut menjadi salah satu acara komedi favorit di masanya.

https://vt.tiktok.com/ZSeJYwx8H/

Bahkan usai penayangan enam episode awalnya, mereka langsung mencetak rekor dengan rating tertinggi dan langsung mendapatkan jadwal permanen di stasiun televisi tersebut.

Sementara itu terkait kisruh Warkopi dan Warkop sendiri, praktisi hukum Noviar Irianto menilai Warkopi yang bergaya serupa Warkop DKI telah melanggar hak cipta milik Indro serta Lembaga Warkop yang dipegang anak-anak Dono dan Kasino.

"Melanggar, karena mereka tanpa hak atau tanpa izin sudah mendapatkan keuntungan dengan menyiarkan atau menyebarluaskan konten dengan menyerupai pelaku pertunjukan yang memiliki hak terkait dari hak cipta," kata Noviar.

Menurutnya, soal hak cipta sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Di dalamnya dijelaskan bahwa hak cipta merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki objek dilindungi.

"Pemegang hak cipta dari sebuah film itu eksekutif produser. Kalau mau tahu siapa pemegang hak cipta film-film Warkop, lihat saja siapa eksekutif produser film itu," kata Noviar.

"Pelaku pertunjukan ini kalau dalam film aktor. Jadi yang dilindungi adalah hak terkait yang melekat pada aktor. Misalnya cara bicara, gaya jalan, pakaian dan lain-lain dari karakter yang diperankan aktor tersebut," pungkasnya.




(ass/wes)

Hide Ads