Digugat Scarlett Johansson, Pihak Disney Akhirnya Bicara

Digugat Scarlett Johansson, Pihak Disney Akhirnya Bicara

Asep Syaifullah - detikHot
Sabtu, 31 Jul 2021 14:06 WIB
Penampilan Scarlett Johansson sebagai Black Widow.
Gugatan Scarlett Johansson dianggap Disney adalah hal yang menyedihkan Foto: Dok. Marvel
Jakarta -

Usai digugat oleh aktris Scarlett Johansson atas penayangan Black Widow di layanan streaming, pihak Disney akhirnya buka suara.

Mereka menyebutkan jika gugatan yang dilayangkan oleh bintang Avengers itu sangatlah menyedihkan karena tak mempedulikan masa sulit di tengah pandemi COVID-19.

"Tidak ada manfaat apa pun atas pengajuan ini," pernyataan resmi Disney dilansir dari Variety.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gugatan itu sangat menyedihkan dan mengecewakan karena mengabaikan dampak global yang mengerikan dan berkepanjangan dari pandemi COVID-19," tambahnya.

Pada persidangan Kamis (29/7) lalu diungkapkan jika Scarlett Johansson mengajukan gugatan karena menganggap keputusan untuk menayangkan filmnya di Disney+ membuat dirinya rugi hingga jutaan dollar atas komisi yang dijanjikan jika filmnya meraih box office.

ADVERTISEMENT

Perusahaan pemilik lisensi Marvel itu mengungkapkan fakta jika sang aktris sudah dibayar USD 20 juta dan penanyangan tersebut secara signifikan akan menambahkan kesempatannya untuk mendapatkan kompensasi tambahan di luar dari uang yang sudah diterimanya hingga saat ini.

Sang pengacara, John Berlinski, menyebutkan jika Scarlett Johansson mendapatkan bayaran sebesar USD 20 juta dari film tersebut. Mereka sangat kecewa karena tak mendapatkan kompensasi apa pun dari penayangan di Disney+.

"Kedua, Disney secara substansial ingin mendevaluasi perjanjian dengan Johansson dan dengan demikian memperkaya dirinya sendiri," tulis gugatan Scarlett Johansson.

Sang pengacara menyebutkan jika cara yang digunakan oleh Disney sangatlah curang. Mereka mengabaikan kontrak dan kesempatan sang aktor untuk menerima hasil kesuksesan filmnya.

"Ini pasti bukan kasus terakhir di mana bakat Hollywood menentang Disney dan memperjelas bahwa, apa pun yang mungkin dilakukan perusahaan, ia memiliki kewajiban hukum untuk menghormati kontraknya," terangnya.

Film Black Widow sendiri mencatatkan pendapatan sebesar USD 80 juta di Amerika dan USD 79 juta di seluruh dunia. Sementara dari Disney+ mereka mendapatkan hingga USD 60 juta dengan menjual layanan premium seharga USD 30 untuk menyaksikan film tersebut.

Total pendapatan film itu adalah USD 158 juta atau senilai Rp 2,2 triliun dari seluruh dunia sejak penayangan perdana pada 9 Juli. Raihan itu pun membuatnya menjadi film paling tak laku dari Marvel hingga saat ini karena rata-rata film Marvel meraup hingga USD 1 miliar.

Bahkan dilansir dari Deadline disebutkan jika film Black Widow mengalami penurunan hingga 68 persen pada minggu kedua penayangannya dan merupakan rekor tersendiri di Marvel Cinematic Universe.




(ass/pus)

Hide Ads