Pemerintah DKI Jakarta telah mengumumkan menutup sementara berbagai tempat hiburan termasuk bioskop. Hal ini demi mencegah penyebaran Corona.
Instruksi ini disambut baik oleh pengusaha bioskop. Jaringan bioskop XXI akan mengikuti arahan penutupan sementara yang ditetapkan mulai 23 Maret hingga 5 April 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam menyikapi kondisi yang ada, kami akan mengikuti instruksi dari Pemerintah Daerah. Dengan demikian, seluruh jaringan bioskop Cinema XXI di wilayah DKI Jakarta akan non aktif sementara mulai dari tanggal 23 Maret 2020 - 5 April 2020," ucap Dewinta Hutagaol, PR XXI dalam pernyataan resminya.
Jumlah kasus corona kian bertambah. Pemerintah melakukan minimalisir pusat keramaian dan berkumpulnya banyak orang untuk mengurangi penyebaran corona.
Dalam pernyataannya, XXI pun menyampaikan imbauan agar publik mendukung upaya pemerintah dalam menangani corona.
"Mari kita bersama-sama berdoa dan berharap agar bencana ini dapat segera berakhir sehingga kondisi ekonomi dapat kembali stabil."
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemprov DKI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 60/SE/2020 yang menyatakan Pemprov DKI akan melakukan penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama dua pekan.
Bioskop adalah salah satu usaha hiburan yang ditutup sementara oleh Pemprov DKI.
Berikut kegiatan usaha yang wajib tutup selama dua pekan:
a. Klab Malam
b. Diskotek
c. Pub/Musik Hidup
d. Karaoke Keluarga
e. Karaoke Executive
f. Bar/Rumah minum
g. Griya Pijat
h. Spa (Sante Par Aqua)
i. Bioskop
j. Bola Gelinding
k. Bola Sodok
l. Mandi Uap
m. Seluncur
n. Area permainan ketangkasan manual,mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa
(doc/wes)