Ia merasa mendiang kakeknya tidaklah harus disangkut pautkan dengan dirinya saat ini.
"Kakek saya sebetulnya tidak ada kaitan dengan karya saya. Tulisan tersebut menceritakan berbagai macam perusahaan yang beritanya dicuplik sepotong-potong," ungkap Livi lagi.
Di salah satu artikel sebuah media siber tersebut mengupas sosok Livi dan keluarganya. Dewan Pers menilai Tirto.id melanggar pasal 1 dan 3 kode etik jurnalistik karena menyajikan berita yang tidak akurat, tidak uji informasi, tidak berimbang dan menghakimi.
(doc/wes)