Revisi UU Pornografi
Para Paedofil, Waspadalah!
Rabu, 19 Okt 2005 15:58 WIB
Jakarta - Di Amerika Serikat, Undang-undang yang mengatur soal pornografi akan direvisi. Salah satu tujuannya untuk menjerat para paedofil. Para anggota legislatif menilai terlalu banyak materi-materi pornografi yang mengikutsertakan anak-anak di bawah umur. Selama ini, setiap aktivitas seks yg difilmkan membutuhkan pernyataan tertulis yang mencantumkan nama-nama dan umur para aktor yang terlibat dalam adegan itu. Selain itu, pihak produser juga harus mencantumkan alamat lengkap di mana cameramen film tersebut bisa ditemui. Demikian seperti dilansir dari Reuters, Rabu (19/10/2005). Dalam revisi UU yang sedang diajukan, persyaratan untuk para pembuat film yang memuat aktivitas seks akan lebih diperketat. Kemungkinan, segala aktivitas seks yang melibatkan anak-anak dilarang diedarkan ke publik. Dengan aturan ini, diharapkan jumlah materi pornografi anak-anak akan berkurang. Dan jika ada paedofil yang coba-coba membuat film porno dengan mengikutsertakan anak-anak di dalamnya, akan dikenakan pasal pelanggaran UU pornografi dengan hukuman lima tahun penjara. Yang coba dijerat adalah paedofil, namun tidak terlepas kemungkinan para pekerja film murni akan ikut terkena imbas. Seorang petinggi di salah satu perusahaan film raksasa dunia juga mengutarakan kekhawatirannya soal ini. Ia takut kreativitas mereka akan terhambat karena UU tersebut. Tak sedikit kreator film yang juga mengkhawatirkan soal rating. Selama ini, film-fim yang akan beredar diberi rating oleh Motion Picture Association of America (MPAA). G (General Audiences) untuk film yang bisa ditonton oleh semua usia dan PG (Parental Guidance Suggested) untuk film yang dianjurkan ditonton anak-anak dengan bimbingan orangtua.Selain itu ada juga PG-13 (Parents Strongly Cautioned). Film dengan rating ini dinilai kurang pantas ditonton anak-anak berusia di bawah 13 tahun. Ada juga rating R (Restricted). Artinya, bagi yang berusia di bawah 17 tahun, hanya boleh menonton jika didampingi orangtuanya atau orang dewasa lainnya. Jika tidak, bioskop tak akan memperbolehkan anak itu masuk.Yang paling keras adalah film dengan rating NC-17. Artinya, film tersebut dikhususkan bagi orang berusia di atas 17 tahun. Di bawah itu tak boleh menonton tanpa kecuali. Dalam UU yang direvisi, kriteria pemberian rating kemungkinan akan diatur kembali. Bisa jadi, film-film yang awalnya bisa diberi rating R, dengan adanya UU tersebut, ratingnya menjadi NC-17. (ine/)











































