"Ya kecewa karena gugatan kita ditolak mengenai hak cipta," ujar kuasa hukum Syamsul Fuad, Andi Mulkana usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2019).
Andi Mulkana menyebut, hakim kurang cermat dalam memberikan putusan. Sebab menurutnya, pecipta dan pemilik hak cipta seharusnya dalam satu kesatuan yang sama, tidak bisa dipisahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penolakan tersebut terjadi karena Falcon Pictures selaku pemilik hak cipta mengajukan kepemilikan hak cipta dengan dasar perjanjian dengan PT Layar Cipta selaku pemilik hak edar dari film 'Benyamin Biang Kerok' tahun 1972.
Namun sayangnya, yang menjadi permasalahan lagi, Syamsul Fuad tidak menerima royalti dari film versi remake-nya yang dibintangi oleh Reza Rahadian itu.
"Saya sebagai pencipta, hak saya gimana? Hak ekonomi saya hilang," kata Fuad dengan nada bergetar.
Kendati demikian, Syamsul Fuad akan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ia mengaku tak patah semangat untuk mendapatkan hak ciptanya tersebut.
"Sekarang yang menjadi pokoknya jadi kurang cermat ya kita kasasi," pungkas Andi Mulkana.
Diberitakan sebelumnya, Syamsul Fuad telah menggugat rumah produksi Max Pictures dan Falcon Pictures terkait film 'Benyamin Biang Kerok'. Fuad menyebut mereka tidak memberikan royalti kepadanya sebagai hak cipta film tersebut.