"Biasanya seperti itu jadi pada awal persidangan harus ada mediasi dulu. Kami sih berharap akan ada solusi yang terbaik untuk semua pihak," ujar Atep Koswara, kuasa hukum Falcon Pictures dan Max Pictures saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/4).
Atep pun menjelaskan bahwa Falcon Pictures dan Max Pictures memiliki hal tersendiri mengapa belum mengabulkan keinginan dari Syamsul Fuad, penulis skenario dari film 'Biang Kerok'. Di sidang pertama, pihak Falcon dan Max Pictures memang belum sempat hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang lanjutan akan dilakukan pada tanggal 12 April mendatang dengan agenda mediasi. Pihak Syamsul Fuad pun juga akan tetap melanjutkan gugatan mereka dan telah menyiapkan beberapa bukti.
"Kira sih tetap melanjutkan. Jadi pada saat mediasi pun kita akan menyampaikan apa yang sudah kita sampaikan dalam tuntutan," tukas Bakhtiar, kuasa hukum Syamsul.