Buntut dari adanya pembajakan film 'Warkop DKI Reborn' polisi mengamankan seorang perempuan berinisial P. Kasus ini merupakan salah satu bentuk edukasi terkait hak cipta.
"Kami melakukan penyelidikan atas pelaporan Falcon Pictures, semalam pelakunya ditangkap. Atas nama P, perempuan 31 tahun. Pelaku ini merekam film secara langsung di bioskop saat menyaksikan film tersebut, di bioskop Ambarukmo Plaza. Dan di upload di aplikasi Bigo," ucap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Muhammad Fadil Imran.
Turut hadir Lydia Wongsonegoro sebagai kuasa hukum Falcon Pictures, rumah produksi 'Warkop DKI Reborn'. Diungkapkan Fadil pelaku melakukan perekaman menggunakan sebuah ponsel. Pelaku ditangkap Senin (26/9) malam di kediamannya di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk selanjutnya, meski tidak dilakukan penahanan, polisi masih melakukan pendalaman dan pelaku harus melakukan wajib lapor. Adapun alasan tidak dilakukan penahanan karena pelaku sangat kooperatif dan sudah meminta maaf.
"Kita pertimbangkan yang bersangkutan sangat kooperetif. Hari ini yang bersangkutan sudah meminta maaf dan Falcon sudah memberikan maaf," ucap Fadil.
"(Pelaku) yang lain sudah meminta maaf. Tapi karena ini yang pertama kali, dari film yang online. Kita beri maaf secara manusiawi," tambah Lydia.
'Warkop DKI Reborn' yang dibintangi Abimana Aryasatya, Vino G. Bastian dan Tora Sudiro itu masih tayang di bioskop. Film tersebut sudah melampaui rekor 'Laskar Pelangi' dengan lebih dari 5 juta penonton.
(pus/ich)