Ada kabar baru soal masalah konser K-Pop We All Are One. Usai dipolisikan, sang CEO promotor, Jai Hyun Park atau dikenal sebagai Direktur Park, diamankan Ditjen Imigrasi.
Hal itu diungkapkan oleh Fritz Paris Hutapea selaku konsultan dan perwakilan dari salah satu vendor konser We All Are One, PT Visi Musik Indonesia. Ia berharap kasus yang dilaporkan oleh seorang fans K-Pop bernama Derpita Gultom bisa naik penyidikan.
"Oke jadi saya dapat info bahwa Direktur Park, direktur PT Coution Live Indonesia yang diduga melakukan pencurian uang ini tiba-tiba ditangkap pihak imigrasi dan saat ini saya bisa bilang sedang tahap prapenyidikin. Tapi, saya jamin akan langsung ke tahap penyidikan," ujar Fritz.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anak pengacara parlente Hotman Paris Hutapea itu menyebut Direktur Park diamankan saat berada di mal Kota Kasablanka. Ia menyebut Park diperlakukan seperti itu karena takutnya bisa kabur lantaran tengah berkasus.
"Pertama-tama, saya berterima kasih karena Direktur Park ini kan orang asing dan dia itu bisa kaburlah. Semoga dengan ditangkapnya ini, dia bisa tetap di sini untuk menghadapi tanggung jawabnya," tutur Fritz.
"Saya berterima kasih ke pihak Ditjen Imigrasi terutama direktorat pendidikan dan pengawasan, mereka sangat membantu, karena mereka bisa saja kabur," lanjutnya.
Lebih lanjut, Fritz Hutapea mengatakan Direktur Park ditahan sampai proses laporan polisi berjalan. Ia juga mengungkapkan harapan usai diamankannya Park.
"Dengan ini, kita berupaya akan mengembalikan uang-uang para pembeli tiket ini, karena kasihan sekali. Walaupun tujuan saya ini hanya ke vendornya saja yang juga belum dibayar, tapi saya ngerasa harus ada keadilan untuk para pembeli tiket dan vendor yang belum dibayar," kata Fritz.
Sebelumnya diketahui konser We All Are One yang seharusnya digelar pada 10 sampai 12 November 2022 tiba-tiba ditunda hingga tahun depan. Para fans ramai dan mengamuk minta refund tiket.
Merasa tak ada kejelasan dan tanggung jawab, Direktur Park selaku CEO promotor konser We All Are One dipolisikan Derpita Gultom ke Polsek Metro Tamansari. Sang direktur dituding melanggar Pasal 378 KUHP soal penipuan.
(mau/pus)