Nyetir Dalam Keadaan Mabuk, Lizzy Eks After School Dituntut Setahun Penjara

ADVERTISEMENT

Nyetir Dalam Keadaan Mabuk, Lizzy Eks After School Dituntut Setahun Penjara

Geralda Talitha - detikHot
Rabu, 29 Sep 2021 06:00 WIB
Lizzy eks After School
Foto: (dok. ist)
Jakarta -

Kasus hukum yang menyeret Lizzy Eks After School kini telah masuk dalam proses persidangan. Pada putusan sidang pertama yang dilakukan pada Senin, 27 September 2021, di Pengadilan Distrik Seoul, Jaksa menuntut penyanyi bernama asli Park Soo Young itu dengan hukuman satu tahun penjara atas kasus menyetir dalam keadaan mabuk.

Berikut deretan fakta seputar kasus Lizzy Eks After School:

1. Lizzy Tertangkap di Kawasan Cheongdam

Kasus ini bermula pada pertengahan Mei 2021. Lizzy tertangkap tengah mengemudi dalam keadaan mabuk di sekitar kawasan Cheongdam di Gangnam, Seoul karena tiba-tiba menabrak sebuah taksi. Walaupun tidak memakan korban, pihak polisi memintanya untuk menjalani tes alkohol dan terbukti dalam darahnya terdapat kandungan alkohol lebih dari 0,08 persen, yang cukup untuk membuat SIM miliknya dicabut.

2. Lizzy Sempat Didakwa Tanpa Penahanan

Juli 2021, sumber hukum melaporkan bahwa divisi kriminal dari Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul mendakwa Lizzy tanpa penahanan atas tuduhan menyetir berbahaya di bawah Undang-Undang Hukum Tambahan untuk Kejahatan Khusus dan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan dengan mengemudi di bawah pengaruh alkohol.

3. Permintaan Maaf Lizzy

Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak kepolisiaan memutuskan untuk tidak menahan Lizzy. Atas kejadian itu, penyanyi dengan nama asli Park Soo Young ini sempat meminta maaf melalui siaran langsung di Instagram pribadinya, atas pemberitaan media terkait kasusnya.

Dalam siaran tersebut, Lizzy mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.

4. Lizzy Dituntut 1 Tahun Penjara

Selang dua bulan sejak Lizzy menjadi terdakwa, persidangan pertama akhirnya digelar pada Senin (27/09/2021) di Pengadilan Distrik Pusat Seoul. Pada sidang pertama ini, jaksa meminta pengadilan untuk menghukum Lizzy satu tahun penjara karena mengemudi dengan kadar alkohol 0,197 persen.

Dalam persidangan, idol yang memiliki nama panggung Park Soo Ah itu telah mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya.



Simak Video "CHUNG HA Putuskan Tinggalkan Agensi"
[Gambas:Video 20detik]
(dal/dal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT