Jaringan teknologi yang tinggi dan pengaruh budaya asing memang sangat berpengaruh bagi seluruh negara, termasuk Korea Utara. Apalagi, sudah banyak warga negaranya yang mengaku telah mengonsumsi budaya asal Korea Selatan.
Bahkan, Kim Jong Un pernah menyebut bahwa K-Pop sebagai 'kanker ganas' yang bisa merusak penduduk Korea Utara. Itu sebabnya, pemimpin Korea Utara tersebut terus berupaya dalam mencegah K-Pop dan K-drama masuk ke dalam negaranya.
Apalagi, sudah banyak warga negaranya yang mengaku telah mengonsumsi budaya asal Korea Selatan. Untuk membuat jera, pada Desember lalu Kim Jong Un membuat undang-undang baru yang berisi ancaman hukuman yang lebih ketat dan berat bagi warganya yang ketahuan mengonsumsi budaya Korea Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa saja? Yuk, simak langsung ulasannya:
1. Hukum Mati Bagi Warganya yang Menyeludupkan Budaya Korea Selatan
Mengonsumsi budaya asing terutama yang berasal dari Korea Selatan memang sudah dilarang keras oleh Korea Utara. Meskipun sudah dilarang, tetap saja ada warganya yang kedapatan menonton drakor.
Pada 2013, Korea Utara pernah mengeksekusi mati 80 warganya yang ketahuan menonton dan menyeludupkan drama dari Korea Selatan.
2. Hukuman 5-15 Tahun Bagi yang Menonton Drakor
Menonton serial drama dan film asing terutama yang berasal dari Korea Selatan jugahal yang tidak diperbolehkan di Korea Utara. Melalui undang-undang terbarunya, bagi warga Korea Utara yang kedapatan menonton drama atau film asing akan dimasukkan ke dalam kamp kerja paksa selama 5-15 tahun.
3. 2 Tahun Kerja Paksa Bagi yang Berbicara, Menulis, Menyanyi dengan Gaya Korsel
Kalau sebelumnya menonton drakor akan dikenai hukuman masuk ke kamp kerja paksa selama 5-15 tahun, Kim Jong Un akan menghukum warganya yang juga ketahuan menulis, berbicara, dan menyanyi dengan gaya ala Korea Selatan. Hukuman yang harus mereka jalani adalah masuk ke dalam kamp kerja paksa selama 2 tahun.
4. Dikeluarkan dari Kota Bagi yang Bercakap dengan Aksen Korea Selatan
Tidak hanya sekedar membicarakan Korea Selatan, warga Korut juga dilarang menulis pesan teks atau bercakap dengan bukti aksen Korea Selatan. Bagi warga yang ketahuan akan dikeluarkan dari kota yang ditinggalinya.
(dal/dal)