Seungri Didakwa Tanpa Penahanan atas Kasus Prostitusi hingga Judi

Seungri Didakwa Tanpa Penahanan atas Kasus Prostitusi hingga Judi

Delia Arnindita Larasati - detikHot
Jumat, 31 Jan 2020 10:13 WIB
SEOUL, SOUTH KOREA - AUGUST 28: Seungri, formerly a member of South Korean boy band BIGBANG is seen arriving at a police station on August 28, 2019 in Seoul, South Korea. The Seoul Metropolitan Police Agency has booked Seungri, a former member of K-pop boy band BIGBANG and the former CEO of the bandss music label YG Entertainment to question over the charges of gambling in a foreign country and securing the money in violation of South Korean law. (Photo by Chung Sung-Jun/Getty Images)
Foto: Chung Sung-Jun/Getty Images
Jakarta - Seungri hingga kini masih terus berurusan dengan kepolisian. Kali ini, ia kembali didakwa atas kasus penyedia layanan jasa prostitusi hingga judi.

Kejaksaan Seoul mendakwa Seungri, Yang Hyun Suk, dan sembilan orang lainnya terkait kasus Burning Sun tanpa penahanan. Seungri didakwa atas tudingan menyediakan layanan prostitusi, judi, hingga pelanggaran undang-undang terkait transaksi valuta asing.

Tak hanya Seungri dan Yang Hyun Suk, Choi Jong Hoon juga didakwa tanpa penahanan karena kasus suap.


Pihak penuntut meminta putusan singkat (putusan yang dibuat oleh pengadilan tanpa melakukan persidangan) untuk Jun Joon Young dan empat orang lainnya termasuk mantan CEO Yuri Holdings, Yoo In Suk. Jung Joon Young didakwa karena menerima layana prostitusi, sementara Yoo In Suk dituduh memberikan layana prostitusi untuk Jung Joon Young dan penggelapan dana.



Sementara itu hingga kini, masih belum ada komentar dari pihak Seungri dan juga Yang Hyun Suk. Jung Joon Young dan juga Choi Jong Hoon juga masih memilih untuk bungkam.




(dal/doc)

Hide Ads