Dikutip dari News1, pihak kejaksaan melayangkan surat perintah penangkapan dengan total 7 perkara. Lima tuntutan yang sama, yang didakwakan pada Mei 2019, termasuk di dalamnya.
Seungri dituntut atas tindak prostitusi, penyedia layanan prostitusi, pelanggaran atas Undang-undang Pangan dan Sanitasi, hingga penggelapan pajak. Dua tuntutan lain berupa pelanggaran transaksi uang luar negeri dan perjudian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, hingga kini Seungri masih belum berkomentar mengenai surat perintah penangkapan yang diajukan oleh kejaksaan.
Sebelumnya, Seungri diduga menyediakan jasa prositusi selama 29 kali pada September 2015 hingga Januari 2016 untuk investor asing. Ia juga dituding menggunakan uang dari Burning Sun untuk kepentingan personal, juga perjudian di Las Vegas.
Seungri rencananya akan kembali diperiksa pada 13 Januari 2020 mendatang.
(dal/nu2)