Setelah 3 jam sidang dan masa penantian, jaksa Shin Jong Yeol dari Pengadilan Pusat Seoul tak mengabulkan permintaan penahanan. Menurutnya, sulit untuk mengabulkan permintaan tersebut dilihat dari keterlibatan hingga bukti yang dikumpulkan terkait Seungri dan CEO Yuri Holdings, Yoo In Suk.
Baca juga: Diborgol Usai Sidang, Seungri Tetap Bungkam |
"Ada ruang untuk sengketa terkait kasus penggelapan. Juga sulit untuk mengakui alasan penahanan, seperti kemungkinan penghancuran bukti untuk kasus lainnya," tegas sang Jaksa seperti dikutip dari Allkpop, Rabu (15/5).
Baca juga: Akhirnya Seungri Resmi Ditahan! |
Seungri didakwa atas sejumlah kasus, di antaranya prostitusi hingga penggelapan dana. Ia bahkan dituding tak hanya menyediakan layanan, namun juga 3 kali menggunakan jasa prostitusi pada 2015 lalu.
Soal tudingan tersebut, Seungri sempat membantah. Namun, pihak kepolisian kembali muncul dengan bukti-bukti berupa tanda transfer hingga pernyataan dari sejumlah gadis penghibur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga: Pengadilan Tolak Perintah Penahanan Praperadilan Seungri
(dal/nu2)