Polisi Tolak Permohonan Penangkapan Seungri

Polisi Tolak Permohonan Penangkapan Seungri

Delia Arnindita Larasati - detikHot
Rabu, 15 Mei 2019 04:23 WIB
Foto: Fansite
Jakarta - Seungri menjalani persidangan terkait kasus prostitusi dan penggelapan dana pada Selasa (14/5) sekitar pukul 10.00 waktu setempat. Persidangan tersebut menentukan apakah permintaan penahanan oleh kepolisian dikabulkan pengadilan.

Setelah 3 jam sidang dan masa penantian, jaksa Shin Jong Yeol dari Pengadilan Pusat Seoul tak mengabulkan permintaan penahanan. Menurutnya, sulit untuk mengabulkan permintaan tersebut dilihat dari keterlibatan hingga bukti yang dikumpulkan terkait Seungri dan CEO Yuri Holdings, Yoo In Suk.

"Ada ruang untuk sengketa terkait kasus penggelapan. Juga sulit untuk mengakui alasan penahanan, seperti kemungkinan penghancuran bukti untuk kasus lainnya," tegas sang Jaksa seperti dikutip dari Allkpop, Rabu (15/5).

Seungri didakwa atas sejumlah kasus, di antaranya prostitusi hingga penggelapan dana. Ia bahkan dituding tak hanya menyediakan layanan, namun juga 3 kali menggunakan jasa prostitusi pada 2015 lalu.

Soal tudingan tersebut, Seungri sempat membantah. Namun, pihak kepolisian kembali muncul dengan bukti-bukti berupa tanda transfer hingga pernyataan dari sejumlah gadis penghibur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Tonton juga: Pengadilan Tolak Perintah Penahanan Praperadilan Seungri

[Gambas:Video 20detik]



Polisi Tolak Permohonan Penangkapan Seungri
(dal/nu2)

Hide Ads