Tanggapan Blue House soal Petisi Tolak Penayangan Drakor Snowdrop

Tanggapan Blue House soal Petisi Tolak Penayangan Drakor Snowdrop

Delia Arnindita Larasati - detikHot
Kamis, 29 Jul 2021 09:25 WIB
Jisoo BLACKPINK di Lokasi Syuting Snowdrop
Foto: dok. JTBC
Jakarta -

Drama Korea Snowdrop terlibat sejumlah kontroversi jauh sebelum drama tersebut ditayangkan. Bahkan, publik melayangkan petisi yang berisi penolakan atas penayangan drama tersebut kepada Blue House.

Snowdrop mengangkat kisah yang terjadi di Seoul pada 1987. Drama ini dibintangi Jung Hae In, yang berperan sebagai Soo Ho, seorang mahasiswa dari universitas terkenal yang suatu hari bersembunyi di asrama perempuan dalam keadaan bersimbah darah.

Jisoo akan membintangi sosok Young Cho, mahasiswi yang menyembunyikan keberadaan Soo Ho dan merawat luka-lukanya walaupun mereka terancam bahaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah sinopsis dari drama Snowdrop tersebar di internet, publik pun khawatir dengan kemungkinan distorsi sejarah dari fakta yang akan diangkat. Berdasarkan informasi yang tersebar, karakter utama pria adalah seorang mata-mata yang menyusup dalam gerakan aktivis sementara karakter pria lainnya adalah ketua tim di Agency for National Security Planning (NSP), yang digambarkan sebagai sosok yang lugas dan adil.

Pada 1987 merupakan tahun penting dalam gerakan demokrasi di Korea Selatan yang mengarah pada pembentukan republik saat ini. NSP menjadi bagian dari rezim otoriter kala itu.

ADVERTISEMENT

Mengenai hal tersebut, pihak JTBC akhirnya merilis pernyataan berupa tanggapan terkait kontroversi yang muncul. Mereka menyebut informasi yang beredar secara online terkait sinopsis cerita tidak lengkap dan tidak akurat.

Mereka juga menegaskan latar belakang dari Snowdrop bukan soal pro-demokrasi yang terjadi pada 1987, tetapi lebih kepada situasi politik seputar pemilihan presiden. Pihak JTBC juga menegaskan drama ini sama sekali tidak mengagung-agungkan mata-mata atau pekerjaan dari NSP.

Blue House pun akhirnya memberi tanggapan soal petisi yang dilayangkan setelah lebih dari 220 ribu warga menandatangani petisi tersebut. Mengacu pada Pasal 4 UU Penyiaran, mereka menjamin kebebasan dan independensi stasiun penyiaran atas program siaran dan menyatakan tak mungkin mengatur atau mencampuri sebuah program tanpa memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-undang.

"Keterlibatan langsung pemerintah dalam karya kreatif membutuhkan pendekatan yang cermat karena bisa melanggar kebebasan berekspresi. Pemerintah menghormati upaya untuk mengoreksi diri dan keputusan otonom yang dibuat di tingkat sipil oleh pencipta, produser, atau konsumen soal konten yang bertentangan dengan sentimen nasional," ungkap Blue Hose.

"Namun, program yang melemahkan tanggung jawab publik atas siaran, atau melanggar peraturan, seperti distorsi sejarah yang berlebihan, harus dipertimbangkan oleh Komisi Standar Komunikasi Korea (KCSC)," lanjutnya.

Ke depannya, Blue House berjanji akan berkomunikasi dengan para pelaku seni dan budaya, juga warga agar berbagai diskusi tentang sebuah karya kreatif dapat berlangsung secara sehat. Mereka juga berterima kasih kepada warga yang telah mengambil bagian untuk menandatangani petisi.




(dal/dar)

Hide Ads