"Modus operandinya adalah mereka ini memalsukan tanda tangan, salah satunya itu. Awalnya dipercaya oleh almarhum untuk mengurus, pertama adalah pembayaran PBB, dikasih surat kuasa oleh almarhum, tetapi berkembang karena terlalu dipercaya. Pada saat itu oleh almarhum bahkan sertifikatnya pun dipegangkan kepada si pembantu ini sehingga timbul niatan para pelaku-pelaku ini untuk melakukan tindak pidana pemalsuan surat ini untuk menguasai semuanya," jelas Yusri Yunus dalam konferensi pers hari ini, Kamis (18/11).
Setidaknya ada enam sertifikat yang diubah oleh pelaku. "Bahkan dia ubah namanya dari ada enam sertifikat. Satu di rumah atas nama suami tersangka yang laki-laki. Kemudian yang lima ini atas nama istrinya yang juga sama-sama pembantu rumah tangga atau sekretaris pribadi rumah tangga almarhum sendiri," tambah Yusri. (dis/dis)