Harta Dhani Disita Maia 28 Agustus

Harta Dhani Disita Maia 28 Agustus

- detikHot
Rabu, 27 Agu 2008 11:12 WIB
Harta Dhani Disita Maia 28 Agustus
Jakarta - Setelah gugatan sita harta Maia dikabulkan, Pengadilan Agama Jakarta Selatan akan segera melakukan peletakan sita atas harta Dhani. Rencananya, pengadilan menyita harta pentolan Dewa 19 itu pada 28 Agustus.

"Setahu saya 28 Agustus, bukan hari ini," ujar Sheila Salomo saat dihubungi detikhot melalui telepon genggamnya Rabu (27/8/2008).

Sesuai dengan hasil sidang 19 Agustus 2008, beberapa harta Dhani yang disita adalah rumah dan studio di Pondok Indah dan sebidang tanah di Sentul, Jawa Barat.

Maia mengajukan gugatan sita harta seperti yang dilakukan Halimah pada Bambang Trihatmodjo. Pelantun 'Ingat Kamu' itu tak mau harta bersama ia dan Dhani berpindah tangan ke orang lain.

(eny/eny)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads