Sarwendah melalui kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu, memberikan respons terkait pendaftaran gugatan hak asuh anak yang diajukan oleh Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah hukum yang diambil Ruben Onsu tersebut, justru disambut positif oleh pihak Sarwendah. Menurut Chris Sam Siwu, penyelesaian melalui lembaga seperti pengadilan jauh lebih baik daripada terus menerus melakukan perdebatan di ruang publik yang berpotensi menggiring opini negatif.
"Sampai saat ini, klien kami belum mendapatkan surat resmi dari pengadilan terkait gugatan hak asuh yang diajukan RO. Namun bila hal itu memang benar, dilakukan maka kami hargai dan menurut kami sudah sangat tepat bila penyelesaian masalah dilakukan melalui lembaga-lembaga yang kredibel," kata Chris Sam Siwu kepada detikcom, Kamis (2/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Sarwendah menegaskan, sama sekali tidak merasa tertekan dengan adanya gugatan tersebut. Sebaliknya, mereka mengaku sudah lama menantikan momen persidangan ini agar seluruh persoalan pengasuhan anak yang selama ini, menjadi polemik bisa dibuktikan secara utuh berdasarkan fakta-fakta hukum.
"Gugatan yang saat ini informasinya sudah dilakukan oleh pihak RO, sejujurnya kami sangat menunggu momen ini. Karena di pengadilan, kami akan menyampaikan semua argumen hukum yang didukung dengan bukti dan saksi, terkait persoalan yang sebenarnya secara utuh sehingga hakim akan bisa melihat masalah ini dengan terang benderang," tegas Chris Sam Siwu.
Lebih lanjut, Chris memberikan isyarat pihaknya telah mengantongi sejumlah poin krusial dan saksi kunci yang akan dihadirkan di hadapan majelis hakim.
"Beberapa hal sangat penting akan kami sampaikan nanti di Pengadilan, hal penting tersebut sebelumnya belum pernah kami sampaikan di media. Sehingga kami sangat siap menghadapi gugatan tersebut," jelasnya.
Adanya gugatan resmi ini, membawa konsekuensi pada rencana pertemuan yang sebelumnya dijadwalkan pihak Sarwendah pada 11 Juli 2026. Chris memastikan, pertemuan tersebut dibatalkan karena, pihak Sarwendah kini lebih memilih untuk mengikuti alur mediasi resmi yang difasilitasi oleh pengadilan.
"Terkait rencana pertemuan dengan adanya gugatan, maka kami pastikan bahwa pertemuan itu menjadi belum bisa dilaksanakan. Karena nanti, dalam proses persidangan awal akan ada agenda mediasi dari pengadilan jadi kami akan mengikuti alur itu saja. Jadi kemungkinan pertemuan tanggal 11 tidak jadi dilaksanakan karena ada gugatan ini," pungkasnya.
Sarwendah menyatakan kepercayaan penuh kepada majelis hakim, untuk dapat membedah fakta-fakta persidangan secara objektif. Pihak Sarwendah berharap, keputusan akhir yang diambil nantinya benar-benar berlandaskan pada kepentingan terbaik bagi kedua putri mereka tanpa ada campur tangan spekulasi liar dari media sosial.
(ahs/wes)











































