Tim kuasa hukum dokter Richard Lee, membeberkan alibi sekaligus menyoroti kejanggalan barang bukti atas dakwaan yang sebelumnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menjelaskan 12 Oktober 2024, yang disebut sebagai waktu kejadian perkara, kliennya dipastikan sedang berada di luar negeri. Fakta ini, dianggap mematahkan tuduhan kliennya melakukan aktivitas memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi ilegal di wilayah hukum Tangerang.
"Yang saya mau jelaskan, tanggal 12 Oktober Dokter Richard dipastikan ada di luar negeri, di Singapura. Tidak sedang memproduksi, tidak sedang mengedarkan. Oleh karenanya, bahwa waktu pidananya tidak terjadi. Ini titik utamanya," kata Faizal Hafied saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (2/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain alibi di Singapura, Faizal Hafied juga mengungkapkan, keberadaan Richard Lee pada tanggal 23 Oktober 2024 yang juga tercantum dalam dakwaan. Pada tanggal tersebut, kliennya diklaim sedang menjalani kegiatan syuting podcast di wilayah DKI Jakarta, bukan di Tangerang sebagaimana yang diperkarakan.
"Dokter Richard lagi podcast di DKI Jakarta. Tidak sama sekali di Kota Tangerang. Tidak sama sekali sedang memproduksi, tidak sama sekali sedang mengedarkan. Jadi ini fakta hukum yang terjadi," tegasnya.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyoroti kejanggalan teknis terkait barang bukti yang digunakan pelapor. Barang bukti berupa produk kecantikan tersebut diketahui dibeli dari pihak ketiga, yakni Gerabah Shop dan Reychelles Shop, yang sudah menguasai produk tersebut dalam kurun waktu yang sangat lama, yaitu antara satu hingga satu setengah tahun.
"Harusnya yang dipersoalkan, yang sudah memiliki satu tahun dan sudah memiliki satu tahun tiga bulan. Ini Gerabah Shop ini belinya itu yang pertama Juli, lalu beli lagi bulan Oktober di tahun 2023. Sudah dikuasai oleh Gerabah Shop itu satu tahun lebih. Tidak ada video unboxing-nya, tidak ada hal-hal lainnya," terang Faizal Hafied.
Pihak pengacara juga menekankan, tidak ada aliran dana dari transaksi produk tersebut yang masuk ke kantong pribadi Richard Lee. Seluruh transaksi terjadi antara pembeli dan pemilik toko daring pihak ketiga tanpa keterlibatan langsung dari kliennya maupun klinik kecantikan miliknya.
"Uangnya masuk ke Gerabah Shop, tidak ada aliran ke Dokter Richard Lee. Jadi bener-bener semuanya dikuasai oleh Gerabah Shop ini. Nah, seharusnya yang mau dituntut itu Gerabah Shop ini, karena Gerabah Shop ini yang sudah menguasai satu tahun," pungkasnya.











































