Pengurangan hukuman dua bulan memang tak berpengaruh signifikan untuk Lidya. Dara yang didakwa melakukan pembunuhan berencana atas seorang model bernama Naek Gonggom Hutagalung itu, divonis 14 tahun penjara.
Meski tidak terlalu berpengaruh, Lidya tetap senang dan berterimakasih. Ketika ditemui ia pun tengah asyik mengikuti kegiatan perayaan Hari Kemerdekaan RI di Rutan Pondok Bambu.
"Saya di sini jadi panitia lomba masak, tidak ikut lomba apapun," ujar Lidya yang juga mengaku jarang ikut lomba 17 Agustus-an di lingkungan rumahnya, saat ditemui di Rutan Pondok Bambu, Jl. Pahlawan Revolusi, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (20/8/2008).
Soal remisi dua bulan yang didapat Lidya, dijelaskan Kepala Rutan Suherman, hal itu memang jadi hak artis kelahiran 14 Januari 1987 tersebut. "Karena dia berkelakuan baik dan sudah enam bulan menjalani hukuman," ujar Suherman.
Remisi kali ini adalah yang kedua kali untuk Lidya. Sebelumnya bintang sinetron 'Ande-ande Loemoet' itu mendapatkan remisi satu bulan saat Hari Natal 2007 silam. (eny/eny)











































