Rekaman itu diputar di sidang Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor, Jl H.R. Rasuna Said, Jakarta, Senin (7/7/2008) lalu. Menurut pengacara Al Amin, Sirra Prayuna, pengadilan Tipikor sudah tidak proposional dan bias.
"Diperdengarkannya rekaman itu dapat merusak nilai-nilai moralitas. Ini kan dapat membentuk opini, jadi tidak ada hubungannya," jelas Sirra Prayuna saat dihubungi detikhot lewat telepon genggamnya, Rabu (9/7/2008) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, Al Amin belum mengetahui kalau istrinya menggugat cerai. "Kita belum tahu tuh. Kalau beritanya sudah ada, nanti kita baca," kata Sirra.
(ebi/dit)











































