Dengan tegas Gogon menolak disebut sebagai pengedar. Ia bahkan tidak mengakui bahwa dirinya adalah pemakai narkoba. Menurutnya saksi dalam persidangan itu yang tidak lain adalah teman kencannya memang sengaja menyudutkan dirinya.
"Saya dengar dari pasal 59 ayat 1 UU no 5 tahun 1997 tentang psikotropika, di situ saya dikira pengedar. Tapi saya bantah, di sini saya merasa dijebak. Orang yang memberi kesaksian itu (Tri Kusni/Anggi) dia yang memakai, saya tidak memakai," ujarnya saat memberi keterangan seusai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dulu Gogon pernah mengakui bahwa dirinya seorang pemakai, namun sekarang ia mentah-mentah menolak keterangan tersebut. Ditanya mengenai hal itu, ia pun punya alasan.
Menurutnya pihak kepolisian sengaja menyuruhnya untuk mengakui tuduhan tersebut, agar proses hukumnya berjalan lebih cepat. Lalu bagaimana dengan tes urin yang hasilnya positif?
"Aduh saya nggak tahu, kenapa urin saya bisa positif, saya nggak tahu," ujar Gogon berapi-api.
Untuk rencana selanjutnya Gogon ingin menemui majelis hakim dan meminta hukuman seringan-ringannya. (kee/eny)











































