"Saya berharap dengan surat dari ahli kejiwaan membuat Majelis Hakim mengabulkan permohonan kami agar Roy bisa menjalani rehabilitasi kejiwaan," kata Sunarno Edy Wibowo salah satu kuasa hukum Roy kepada wartawan sebelum sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno Surabaya, Selasa (11/3/2008).
Bowo sapaan akrab Sunarno Edy Wibowo menjelaskan permintaan untuk melakukan rehabilitasi diatur dalam UU nomer 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Dalam undang-undang itu disebutkan terdakwa yang mengalami sakit harus diberi kesempatan untuk direhabilitasi.
"Dan memang konsekuensinya sidang akan mengalami penundaan sampai yang bersangkutan dinyatakan sembuh dari kejiwaan," imbuhnya.
Pada sidang tersebut pengacara Roy juga memberikan surat dari ahli kejiwaan yang ditandatangai dr Soetjipto, SpKj dari staf medik fungsional ilmu kedokteran jiwa RSU dr Soetomo Surabaya. Setelah menerima surat tersebut dan melihat kondisi Roy yang tampak pucat, pimpinan sidang Berlian Darmani memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan.
Pada pekan depan sidang akan mengagendakan mendengarkan kesaksian dari ahli kejiwaan.
(bdh/eny)











































