"Kita bukannya tidak menyetujui, tapi berat kalau seperti itu perdamaiannya," ujar kuasa hukum Dhani, Lidya Wongsonegoro, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2008).
Menurut Lidya, jika Maia ingin damai, seharusnya tidak memberikan persyaratan yang macam-macam. Seperti pihak Dhani, yang hanya meminta Maia menjadi istri sesuai ajaran agama.
Sidang lanjutan gugatan cerai Maia pada Dhani kali ini tidak dihadiri keduabelah pihak. Keduanya diwakili pengacara masing-masing.
Sidang ditunda sampai pekan depan. Majelis hakim memberikan kesempatan pada Maia dan Dhani untuk menyepakati perdamaian.
"Kalau tidak ada kesepakatan soal perdamaian, kita akan jawab gugatan itu," tandas Lidya. (eny/eny)











































