Karena kasus tersebut dirinya harus menjalani pemeriksaan di kantor Imigrasi Jakarta Timur. Senk Lotta diduga melakukan pelanggaran karena sebagai warga negara asing, ia tidak punya hak memiliki KTP
Perihal pemeriksaan Senk Lotta oleh kantor Imigrasi Jakarta Timur dibenarkan oleh Syaiful Rachman, staf Direktur Jenderal Imigrasi. "Betul seperti itu, pemeriksaannya sejak Januari kemarin. Seharusnya memang ditahan, tapi sepertinya ada jaminan dari suaminya," jelas Syaiful saat dihubungi detikhot lewat telepon genggamnya, Senin (4/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus yang menimpa Senk Lotta bukan yang pertama. Sebelumnya 26 September 2007 lalu, perempuan yang berprofesi sebagai model itu pernah pula bermasalah dengan pihak imigrasi.
Saat itu Senk Lotta hendak mudik ke negeri asalnya, namun pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menemukan kalau exit permit (surat izin meninggalkan Indonesia-red) tidak dibawa oleh Senk Lotta.
Pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada saat itu meminta denda kepada Senk Lotta sebesar Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta Rupiah. Namun menurut pengakuan Fauzi Baadilah yang saat itu turut menemani sang istri, secara mendadak pihak imigrasi menaikkan denda menjadi Rp 5 juta.
Bintang film '9 Naga' itu pun menganggap kalau permintaan tersebut adalah bentuk pemerasan oknum imigrasi terhadap dirinya dan istrinya. Akhirnya Fauzi menolak membayar uang yang diminta oleh pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
(fjr/eny)











































