"Saya tidak tahu-menahu soal parfum ada shabu. Sebelum dibawa Firman, parfum masih ada isinya. Saya tidak tahu ada narkoba," ujar sang pemilik mobil, Abdul Wahab dalam sidang Gary di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (9/1/2008).
Sekadar informasi, sidang Rabu (9/1/2008) seharusnya menghadirkan lima saksi. Selain Abdul Wahab, ada juga Firman, perantara penyewa mobil, dan tiga orang polisi.
Keterangan saksi tersebut menurut pengacara Gary, Heri Subagyo tidak memberatkan atau meringankan Gary. Kesaksian Abdul Wahab dinilainya relatif karena saksi tidak melihat langsung kejadian.
Gary yang dikerubuti wartawan usai sidang, masih keukeuh dirinya seorang pemakai. Dia pun meminta doa agar masalahnya cepat selesai.
(eny/eny)











































