"Sidang Gary ditunda karena dari (LP) Tangerang tidak ada pengiriman tahanan. Kita di sini hanya menunggu pengiriman dari sana. Soal kenapa nggak bisa keluar, itu wewenang pihak LP," jelas Alfons Tilaar Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus Gary ketika berbincang dengan detikhot lewat telepon genggamnya, Rabu (2/1/2008).
Lanjut Alfons sidang akan kembali digelar Kamis (3/1/2008) esok di tempat yang sama. Soal Gary yang belum memiliki kuasa hukum di sidang pertama Senin (17/12/2007) lalu, Alfons mengaku akan menyediakannya bagi pemain film 'D'Bijis' itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang pertama Senin (17/12/2007), Gary Iskak didakwa jaksa memiliki 0,3 gram sabu-sabu dan diancam hukuman penjara hingga 5 tahun sesuai dengan pasal 62 No. 5 subsider pasal 60 Undang-undang tahun 1999 tentang psikotoripika.
(fjr/eny)











































