Richard Lee Bertekad Buka Kasusnya Terang-Benderang di Persidangan

Richard Lee Bertekad Buka Kasusnya Terang-Benderang di Persidangan

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 25 Jun 2026 12:02 WIB
richard lee
Richard Lee Bertekad Buka Kasusnya Terang-Benderang di Persidangan. (Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal)
Jakarta -

Dokter kecantikan Richard Lee menyatakan kesiapannya untuk menghadapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui nota keberatan atau eksepsi. Ia berkomitmen untuk membuka seluruh fakta yang terjadi dalam kasus dugaan peredaran kosmetik ilegal yang menjeratnya agar publik mengetahui siapa pihak yang sebenarnya harus bertanggung jawab.

Richard Lee menegaskan fokus utamanya saat ini untuk memberikan edukasi dan pengertian kepada masyarakat mengenai duduk perkara yang sebenarnya. Baginya, persidangan ini menjadi momentum penting untuk mengungkap asal-usul produk dan tanggung jawab hukum di balik kasus tersebut.

"Saya harus kasih pengertian. Apa sih yang terjadi? Kenapa kasusnya jadi seperti sekarang? Ini yang kita harus buka terang-benderang di sini. Siapa yang bersalah di sini? Belinya di mana? Tanggung jawabnya ada di siapa? Mungkin itu sih tanggung jawab saya dulu sih. Saya harus fokus untuk menjelaskan ini dulu pada masyarakat," kata Richard Lee saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (25/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui tim kuasa hukumnya, suami Reni Effendi itu telah menyiapkan draf eksepsi setebal 24 halaman yang akan dibacakan pada agenda sidang berikutnya untuk menjawab dakwaan jaksa secara terperinci.

"Hari ini saya kasih jawaban semuanya kenapa ada di sini," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Dukungan penuh dari sang istri menjadi pilar kekuatan bagi Richard Lee untuk terus berjuang. Reni Effendi tampak setia mendampingi sang suami sejak proses hukum ini bergulir.

"Kalau dengan istri, dia pasti pengertianlah, dia tahu perjuangan saya. Penguat saya sampai hari ini istri, istri," pungkasnya.

Kasus hukum yang menyeret Richard Lee ini bermula dari laporan seorang dokter bernama Samira Farahnaz ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024.

Richard Lee didakwa oleh JPU dengan pasal berlapis yang merujuk pada Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ia dituding memproduksi serta mengedarkan produk sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu melalui perusahaannya, CV Athena Mandiri.

Dalam surat dakwaan, Richard disebut memerintahkan stafnya untuk memodifikasi label pada beberapa produk kecantikan populer miliknya, seperti White Tomato dan DNA Salmon.

Jaksa menyoroti adanya manipulasi identitas asli produk manufaktur lain yang kemudian dilabeli ulang oleh pihak Richard tanpa memperbarui izin edar dari BPOM.

Selain itu, produk yang seharusnya digunakan untuk pemakaian luar diduga dipasarkan dan diaplikasikan dengan cara disuntikkan ke dalam kulit konsumen melalui penjualan di platform TikTok Shop.




(ahs/mau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads