Sidang perdana gugatan wanprestasi Sarwendah terhadap mantan suaminya, Ruben Onsu, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026). Kedua pihak sepakat menunjuk mediator nonhakim untuk proses mediasi yang dijadwalkan pekan depan.
Ruben diwakili kuasa hukumnya, Minola Sebayang, sedangkan Sarwendah didampingi Jaenudin. Usai sidang, Jaenudin mengatakan persidangan bisa dilanjutkan ke tahap mediasi karena para pihak telah hadir.
Jaenudin menjelaskan, kedua pihak sepakat menggunakan mediator dari luar pengadilan. Pemilihan mediator nonhakim, dilakukan agar proses mediasi lebih efisien dan fleksibel dalam menentukan jadwal.
"Intinya biar proses cepat, biar lebih fleksibel dari segi waktu," ujarnya.
Minola Sebayang mengatakan, majelis hakim telah menunjuk mediator nonhakim setelah kedua pihak menyerahkan pemilihan mediator kepada pengadilan.
"Kalau misalnya mediatornya nonhakim, mungkin akan lebih leluasa bagi kami untuk mengatur jadwal mediasi," kata Minola.
Minola berharap Ruben dan Sarwendah bisa hadir langsung untuk mencari titik temu. Namun, dia belum dapat memastikan kehadiran keduanya dalam agenda mediasi mendatang.
"Tapi kita harapkan para pihak itu bisa hadir agar mediasi ini bisa berjalan dengan maksimal," tuturnya.
Jika mediasi menghasilkan kesepakatan, perkara dapat diselesaikan melalui kesepakatan kedua pihak. Namun, apabila perbedaan pandangan masih berlanjut, perkara akan diteruskan hingga majelis hakim memutus sengketa tersebut.
Simak Video "Video: Sidang Wanprestasi Sarwendah-Ruben Masuk Tahap Mediasi"
(fbr/wes)