Pernikahan pasangan selebritas Sara Wijayanto dan Demian Aditya telah diputus bercerai secara verstek oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Namun, putusan tersebut masih menunggu masa upaya banding selama 14 hari.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid MH, mengatakan putusan verstek dijatuhkan setelah Demian Aditya selaku tergugat tidak hadir dalam persidangan meski telah dipanggil sebanyak dua kali.
Menurut Abid, putusan tersebut belum langsung berkekuatan hukum tetap. Ada masa tenggang bagi pihak tergugat untuk mengajukan upaya hukum banding.
"Jadi diputus ya, diputus verstek. Kemudian ada masa tenggang waktu untuk upaya banding mungkin, yaitu 14 hari ya, terhitung sejak diberitahukan putusan itu," kata Abid di Kantor Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2026).
Abid menjelaskan apabila dalam waktu 14 hari tersebut Demian tidak mengajukan banding. Maka putusan perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya akan berkekuatan hukum tetap.
"Nah, kalau pihak tergugat tidak mengajukan banding, berarti resmi bercerai pada saat itu," ujarnya.
Terkait kemungkinan Sara dan Demian telah melakukan mediasi di luar pengadilan sebelum perkara diputus, Abid mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
Dia mengatakan apabila kedua pihak hadir dalam persidangan, proses mediasi semestinya dilakukan di pengadilan.
"Ya tidak tahu itu. Ya yang jelas kalau... kalau hadir ya harus dimediasi di sini. Boleh jadi dia sudah mediasi di luar, ya tapi kita tidak tahu ya," kata Abid.
Abid kemudian menyebut kondisi perkara saat ini masih berada dalam masa tunggu atau status quo. Abid juga meluruskan anggapan putusan verstek tersebut berarti Sara Wijayanto dan Demian Aditya sudah langsung resmi bercerai secara hukum pada hari putusan dibacakan.
"Gak (langsung resmi cerai). Jadi diputus ya, diputus verstek," tegasnya.
Jadi, Demian Aditya masih punya kesempatan untuk banding soal perceraiannya dengan Sara Wijayanto.
Simak Video "Video: Momen Sara Wijayanto Hadiri Sidang Cerai Perdana, Demian Absen"
(fbr/pus)