Gugatan cerai Sara Wijayanto terhadap Demian Aditya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Hakim memutus perceraian tersebut secara verstek pada Kamis (8/10/2026).
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid MH, mengatakan Demian Aditya selaku tergugat tidak hadir dalam dua kali persidangan meski telah dipanggil oleh pengadilan.
"Jadi sebenarnya pada sidang yang pertama itu DA ya, tidak hadir. Kemudian dipanggil ulang, tidak hadir juga tadi. Langsung pembuktian. Setelah pembuktian, diputus langsung verstek," kata Abid kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abid memastikan perkara tersebut telah diputus pada hari ini. Putusan itu mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan Sara Wijayanto.
"Hari ini sudah diputus. Secara verstek diputus," sambungnya.
Abid menjelaskan putusan verstek dapat dijatuhkan ketika pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan meski telah dipanggil secara patut. Hal tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 125 HIR.
"Nah, itu kan ada peraturan perundang-undangannya Pasal 125 HIR. Nah itu kalau tidak hadir bisa diputus. Tergugat tidak hadir bisa diputus," jelasnya.
Menurut Abid, Pasal 125 HIR memungkinkan perkara diputus secara verstek ketika tergugat tidak hadir. Sementara Pasal 126 HIR memberikan kesempatan untuk melakukan pemanggilan kembali.
Sementara itu, dalam proses pembuktian, pihak Sara Wijayanto turut menghadirkan saksi. Selain keterangan saksi, pembuktian dalam perkara perceraian juga dapat dilakukan melalui dokumen.
"Alat bukti itu kan bisa alat bukti tertulis ya, alat bukti surat, seperti KTP, kemudian akta nikah, dan lain-lainlah. Kemudian ke alat bukti lainnya yaitu saksi," kata Abid.
"Cuma kalau di pengadilan agama masalah perceraian itu biasanya saksi lebih diutamakan," ujarnya.
Soal kemungkinan adanya gugatan harta bersama atau gana-gini dalam perkara Sara Wijayanto dan Demian Aditya, Abid mengaku belum mengetahui secara pasti. Namun, menurutnya, jika terdapat perkara terkait harta bersama yang harus dibuktikan lebih lanjut, prosesnya kemungkinan tidak akan selesai dalam waktu singkat.
"Nampaknya, saya sih tidak tahu sebenarnya, tapi nampaknya kalau dua kali terus diputus verstek, nampaknya tidak ada. Ya, karena kalau ada, itu akan membutuhkan waktu pembuktian-pembuktian selanjutnya," pungkasnya.










































