Gugatan Wanprestasi Sarwendah pada Ruben Onsu Bukan soal Gana-gini

Gugatan Wanprestasi Sarwendah pada Ruben Onsu Bukan soal Gana-gini

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Rabu, 07 Okt 2026 19:08 WIB
Sarwendah saat ditemui di PN Jakarta Selatan.
Pihak Sarwendah bicara soal gugatan wanprestasi kepada Ruben Onsu. Foto: Febri/detikhot
Jakarta -

Pihak Sarwendah meluruskan motif di balik gugatan wanprestasi yang dilayangkan terhadap mantan suaminya, Ruben Onsu, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menegaskan gugatan ini murni wanprestasi dan tidak bersinggungan dengan sengketa gana-gini.

"Perlu ditekankan, bahwa gugatan wanprestasi itu bukan berkaitan dengan perebutan harta gono-gini," kata Jaenudin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, gugatan tersebut diajukan untuk menuntut kepatuhan atas komitmen yang telah disepakati bersama dalam pembagian aset dan tanggungan kewajiban sebelumnya telah diteken dalam Akta Notaris Nomor 39 saat keduanya berpisah.

ADVERTISEMENT

"Gugatan wanprestasi itu berkaitan dengan menagih prestasi seseorang, menagih agar Akta 39 itu berjalan kembali gitu loh, seperti sebelumnya," terang Jaenudin.

Mengenai respons dari pihak Ruben Onsu yang berdalih cicilan bank merupakan tanggungan bersama dan menyebut dirinya hanya sebagai pelaksana, Jaenudin tidak mempermasalahkannya. Pihak Sarwendah tetap menghormati setiap pembelaan yang disampaikan oleh pihak tergugat maupun kuasa hukumnya.

"Terkait argumentasi hukumnya, pembelaannya, itu sah-sah saja, ya kita hargai. Maupun itu dari RO secara pribadi maupun dari kuasa hukumnya, itu tidak menjadi soal ya," ujar Jaenudin.

Jaenudin menjelaskan perbedaan penafsiran klausul di dalam akta notaris itulah yang menjadi pangkal masalah. Perbedaan sudut pandang itulah yang akhirnya berujung pada pendaftaran gugatan wanprestasi.

"Karenanya penafsiran itu tidak sejalan dengan yang kita tafsirkan, maka lahirlah gugatan wanprestasi. Gugatan wanprestasi tersebut," pungkasnya.

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan bergulir pada 13 Oktober 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda awal persidangan akan berfokus pada pemeriksaan legalitas kuasa hukum masing-masing pihak.



(ahs/pus)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads