Fariz RM Minta Penangguhan Penahanan

Fariz RM Minta Penangguhan Penahanan

- detikHot
Rabu, 19 Des 2007 15:16 WIB
Fariz RM Minta Penangguhan Penahanan
Jakarta - Dua pasal tentang narkotika menjerat penyanyi Fariz RM. Didakwa jaksa karena dianggap terbukti memiliki 1,5 linting ganja, Fariz menolak mengajukan pembelaan.

Pembacaan dakwaan tersebut merupakan agenda sidang pertama Fariz RM yang memang jadi tersangka kasus psikotropika. Sidang pelantun Sakura itu digelar di Ruang Beringin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2007).

Dua pasal yang didakwakan pada Fariz adalah pasal 78 ayat 1 dan pasal 85 Undang-undang RI No. 22 tahun 1997 tentang narkotika. Menurut Jaksa Penuntut Umum, ayah tiga anak itu terbukti memiliki, menyimpang dan menguasai 1,5 linting ganja atau setara dengan 0,7038 gram.

Usai dakwaan dibacakan, pimpinan sidang Gatot Suharnoto menanyakan pada Fariz apakah ia akan mengajukan eksepsi atau pembelaan. Paman dari penyanyi Sherina itu kemudian berkonsultasi pada kuasa hukumnya John Aziz.

"Dari hasil diskusi saya dengan kuasa hukum saya, saya tidak akan mengajukan eksepsi," ujarnya.

Sidang Fariz akan dilanjutkan 8 Januari 2008 mendatang karena jaksa belum siap mengajukan saksi. Sedangkan John Aziz, sebelum sidah usai, mengajukan penangguhan penahanan pada Ketua Majelis yaitu Gatot Suharnoto. Surat pengajuan tersebut diterima namun untuk isinya, menurut Gatot akan dipertimbangkan lebih dulu.
(eny/eny)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads