Pengusaha kuliner Tjioe Nofia Handayani atau yang dikenal dengan nama Ci Mehong melaporkan sebuah akun Instagram ke Polda Metro Jaya terkait dugaan manipulasi konten digital tanpa izin. Laporan tersebut dibuat setelah konten video milik Ci Mehong diduga disunting dan disebarkan secara sepihak oleh pemilik akun Instagram tersebut.
Pihak Ci Mehong menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap dirinya maupun citra usahanya. Kuasa hukum Ci Mehong, Andri Budiman, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Laporan kepolisian. Heeh, laporan kepolisian di pasal 32 Undang-Undang ITE, di mana ada seseorang yang menambah, mengubah, ya, konten yang ada gitu," jelas Andri Budiman di Polda Metro Jaya pada Jumat (2/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Andri, akun Instagram yang dilaporkan bukan pertama kali melakukan tindakan serupa. Pihaknya mengaku telah mengetahui identitas pemilik akun dan sebelumnya sudah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara persuasif.
Upaya tersebut dilakukan melalui surat klarifikasi dan somasi sebanyak tiga kali. Namun, menurut Andri, upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian sehingga pihak Ci Mehong akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
"Iya, jadi yang dilaporkan adalah salah satu akun yang ada di Instagram ya. Dan orangnya kita juga sudah tahu juga, dan memang orang ini memang berulang-ulang kali. Jadi bukan hanya sekali, tapi berulang-ulang kali memang," ungkap Andri.
"Tapi waktu saat itu kami tidak menanggapi, tetapi saat ini kami sudah mengantongi bukti yang sangat jelas ya, maka itu kami melakukan yang namanya pelaporan di Polda Metro Jaya," lanjutnya.
Andri menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah mengirimkan surat klarifikasi dan tiga kali somasi. Somasi kedua sempat diindahkan, tetapi menurut dia tidak ada penyelesaian lanjutan setelahnya.
"Sebelumnya kami juga melayangkan juga surat klarifikasi, somasi tiga kali, tetapi tidak diindahkan. Ada somasi yang kedua diindahkan, tetapi selesai itu tidak ada penyelesaian yang selanjutnya lagi gitu. Maka itu kami mengambil langkah hukum untuk kami melaporkan di Polda Metro Jaya," tutur Andri.
Ci Mehong mengatakan keputusan melaporkan perkara tersebut ke polisi bukan semata-mata karena emosi. Ia mengaku sebenarnya enggan berurusan dengan persoalan hukum terkait konten media sosial. Namun, ia menilai tindakan yang dilakukan akun tersebut sudah berulang dan melewati batas kewajaran.
"Karena dia udah... saya sih sebenarnya malas lapor-lapor gini, tapi udah keterlaluan banget gitu. Saya melapor ini supaya... supaya dia ada satu ini... berbijaklah pakai sosial media gitu. Jangan sembarangan," tegas Ci Mehong.
Ci Mehong kemudian menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada tim kuasa hukumnya. Ia berharap proses hukum dapat menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati ketika menggunakan atau memodifikasi konten milik orang lain.
"Diserahkan kepada kuasa hukum saya ya, itu aja. Tidak ada lagi postingan seperti ini untuk orang lain juga, ya kan ya, supaya jadi jera gitu loh, jadi harus dihukum..." kata Ci Mehong.
Diketahui, laporan tersebut dibuat pada 21 Agustus 2026 di Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/6214/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Menurut pihak pelapor, perkara yang awalnya berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik kemudian diarahkan pada konstruksi hukum Pasal 48 juncto Pasal 32 UU ITE.
Permasalahan bermula dari konten media sosial yang muncul pada Juli 2026. Sebelum membuat laporan polisi, pihak Ci Mehong disebut telah mengirimkan surat klarifikasi serta tiga kali somasi, masing-masing pada 22 Juli, 28 Juli, dan 13 Agustus 2026.
Karena tidak tercapai penyelesaian, laporan kemudian dibuat ke Polda Metro Jaya pada 21 Agustus 2026. Perkara tersebut kini berada dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Ci Mehong juga telah dijadwalkan memberikan klarifikasi sebagai saksi korban pada 28 September 2026.










































