Fix! Polisi Hentikan Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu

Fix! Polisi Hentikan Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Rabu, 23 Sep 2026 13:28 WIB
Ruben Onsu ditemui di Wijaya, Jakarta Selatan,. Senin (31/8/2026).
Ruben Onsu saat ditemui di kawasan Jakarta. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom
Jakarta -

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan modal investasi yang sempat menyeret presenter Ruben Onsu, di Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya resmi dihentikan. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), telah diterbitkan setelah pihak pelapor dan terlapor sepakat berdamai lewat restorative justice.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Achmad, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengawal penyelesaian proses hukum kliennya. Surat penghentian penyidikan tersebut, juga telah diajukan penetapan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga status tersangkanya resmi gugur.

"Hari ini sudah terbit surat penghentian penyidikannya, di mana kita mendapatkan pemberitahuan penghentian penyidikan," kata Machi Achmad saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Machi Ahmad langsung mengabarkan hal tersebut pada Ruben Onsu. Sang presenter bersyukur dan dapat bernapas lega karena, seluruh tahapan mediasi hingga pencabutan berkas perkara telah tuntas.

"Lega, sudah sangat lega dong. Berarti kan dari proses mediasi, kemarin juga BAP pencabutan, dan sekarang juga terbit surat pemberitahuan penghentian penyidikannya," ungkap Machi Ahmad.

Penyelesaian kasus secara kekeluargaan ini, berjalan mulus usai pihak Ruben bersepakat mengembalikan seluruh kerugian uang modal korban senilai Rp 3,5 miliar.

"Itu kan sudah sama pelapor juga sudah disepakati sejumlah yang kemarin itu ya, Rp 3,5 miliar. Ko Ruben ini orang yang tanggung jawab," jelasnya.

Terkait kelanjutan persoalan hukum ini, Machi Ahmad memastikan perkara tersebut telah ditutup secara permanen. Adanya kesepakatan damai dan terbitnya SP3, membuat perkara dugaan penggelapan ini tidak dapat diproses ulang di kemudian hari.

"Pasti sudah tidak bisa, karena sudah dihentikan. Kalau diperkarakan lagi berarti nebis in idem dong. Perkara yang sama kan tidak boleh dilaporkan kembali," tegasnya.

Tim kuasa hukum meminta semua pihak untuk berhenti mengungkit penetapan tersangka terhadap kliennya. Bukti penghentian perkara, telah resmi dikeluarkan oleh aparat penegak hukum dan memiliki kekuatan hukum yang sah.

"Kasus ini sudah selesai kok, sudah dihentikan. Tidak bisa lagi digoreng-goreng bahwa Ruben menjadi tersangka, sudah dihentikan," pungkasnya.



(ahs/wes)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads