Pasangan selebritas Dude Harlino dan Alyssa Soebandono telah memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan investasi bodong, penggelapan dana, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (9/9/2026) petang. Keduanya hadir memenuhi panggilan jaksa penuntut umum.
Dude dan Alyssa sebelumnya diketahui menjadi Brand Ambassador (BA) PT DSI selama sekitar 3,5 tahun.
Kuasa hukum Dude dan Alyssa, Kathy Laurensia, mengatakan kehadiran kliennya merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum. Selain itu, keduanya ingin turut mengawal hak para korban atau lender PT DSI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Dude dan Mbak Alyssa sudah hadir di persidangan di PN Depok. Beliau berdua hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi. Karena selama ini telah bekerja secara profesional sebagai Brand Ambassador PT DSI kurang lebih selama 3,5 tahun," ujar Kathy di PN Depok, Rabu (9/9/2026).
"Beliau berdua hadir selain sebagai warga negara yang patuh, juga sebagai wujud nyata untuk mendukung para nasabah, para lender untuk mendapatkan haknya," sambungnya.
Dude kemudian mengonfirmasi bahwa dirinya dan Alyssa telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di hadapan majelis hakim.
"Jadi saya sama Icha (Alyssa Soebandono) hari ini memenuhi panggilan dari jaksa untuk hadir sebagai saksi terkait dengan PT Dana Syariah Indonesia. Tadi sudah berlangsung untuk menjadi saksi dan sudah selesai sekarang," kata Dude.
Dalam persidangan, Dude mengaku sempat ditanya jaksa dan penasihat hukum terdakwa mengenai pengembalian seluruh honor yang diterimanya bersama Alyssa selama menjadi Brand Ambassador PT DSI. Dude membenarkan bahwa honor senilai Rp 5,2 miliar tersebut telah diserahkan seluruhnya kepada Bareskrim Polri.
"Betul, tadi ditanyakan oleh jaksa, ditanyakan oleh penasihat hukum terdakwa terkait dengan penyerahan seluruh honor kami sebagai Brand Ambassador," jelasnya.
Menurut Dude, pengembalian tersebut mencakup seluruh honor yang diterima sejak awal kerja sama hingga kontrak berakhir.
"Dari awal sampai selesai, itu kami kembalikan semua," tegas Dude.
Dude juga ditanya mengenai dirinya yang sempat mencoba berinvestasi sebesar Rp 500 juta di PT DSI pada 2023. Dari investasi tersebut, dia mengaku memperoleh return sekitar Rp 61 juta.
Dude mengatakan dirinya dan tim manajemen selalu melakukan verifikasi terhadap legalitas perusahaan sebelum menerima tawaran kerja sama.
"Begini, sebelum kami kontrak pun kami memastikan legalitasnya dulu. Jadi yang di awal sekali kami lakukan dengan tim manajemen adalah memastikan legalitas hukumnya," tuturnya.
Menurut Dude, saat itu pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa PT DSI memiliki izin resmi, pengawasan, serta Dewan Pengawas Syariah.
"Dan kami sudah dapatkan, sudah resmi, ini sudah legal, ada izin resminya, ada pengawasnya, ada Dewan Pengawas Syariahnya. Dari situ sebenarnya sudah legitimate untuk kami bergabung dulu menjadi Brand Ambassador," ujarnya.
Dude mengatakan keputusan mengembalikan honor miliaran rupiah tersebut didasari rasa empati terhadap para korban PT DSI.
"Dasar pertama adalah adanya rasa empati sebenarnya. Karena kita tahu korban ini banyak yang dari pensiunan, banyak yang memang dananya tertahan buat dana sekolah anaknya, dana kesehatan, dan sebagainya. Itu yang mendasari kami untuk menyerahkan kepada Bareskrim," kata Dude.
Selain empati, Dude menyebut pengembalian honor tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral.
"Dan yang kedua adalah tanggung jawab moral. Harapannya memang secara aturan perundang-undangan nanti ada ke LPSK dan sebagainya, untuk nanti bisa ada namanya restitusi untuk bisa dikembalikan kepada para korban," sambungnya.
Dude menyadari jumlah honor yang dikembalikan tidak sebanding dengan total kerugian para korban. Namun, dia berharap langkah tersebut dapat membantu proses pemulihan dana korban.
"Memang kalau dilihat dari jumlah kami ya tidak seberapa, tapi inilah semaksimal yang kami bisa lakukan," ujarnya.










































