Pengacara Sebut Sangat Mungkin Sarwendah Gugat Balik Ruben Onsu

Pengacara Sebut Sangat Mungkin Sarwendah Gugat Balik Ruben Onsu

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Selasa, 08 Sep 2026 06:06 WIB
Sarwendah saat ditemui di PN Jakarta Selatan.
Sarwnedah hadiri sidang gugatan hak asuh anak yang dilayangkan Ruben Onsu. Foto: Febri/detikhot
Jakarta -

Persoalan antara Sarwendah dan Ruben Onsu kembali menjadi sorotan, khususnya terkait nafkah anak dan pelaksanaan kesepakatan yang tertuang dalam Akta Nomor 39 yang sering kedua belah pihak sampaikan.

Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menyebut masih terdapat sejumlah kewajiban yang dinilai belum dituntaskan oleh Ruben Onsu. Jaenudin menjelaskan apa itu Akta 39.

"Akta 39 itu kan sesuatu kesepakatan yang autentik di depan notaris yang harus menjadi pegangan bagi para pihak. Jadi, apa pun isinya, para pihak wajib mengikuti," kata Jaenudin saat ditemui di Bojongsari, Depok, Jawa Barat kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Jaenudin, Akta 39 memuat dua pokok utama, yakni mengenai hak asuh anak serta pembagian harta bersama antara Sarwendah dan Ruben Onsu. Dalam kesepakatan tersebut, Jaenudin menjelaskan hak asuh anak diberikan kepada Sarwendah. Sementara itu, Ruben disebut tetap diberikan keleluasaan untuk bertemu dan berkomunikasi dengan anak-anaknya.

ADVERTISEMENT

"Jadi, dalam akta itu tidak dijelaskan hak Ruben untuk bersama anaknya, tapi bahasanya pihak kedua yaitu Sarwendah memberikan keleluasaan, kesempatan untuk bertemu dengan Ruben. Itu dua bahasa yang berbeda," katanya.

"Artinya saat ini yang ada di akta, hak utama terkait asuh anak itu ada pada Sarwendah," tegas kuasa hukum Sarwendah.

Selain persoalan anak, Jaenudin juga menyoroti pembagian harta bersama. Ia menyebut rumah yang berada di BDN dan Rempoa, serta sejumlah kendaraan yang tercantum dalam Akta 39, telah menjadi hak Sarwendah. Namun, menurut Jaenudin, masih terdapat kewajiban yang harus diselesaikan Ruben, terutama berkaitan dengan sertifikat rumah yang masih diagunkan di bank.

"Secara tegas juga dijelaskan bahwa pembayarannya dibayarkan oleh pihak pertama, yaitu RO (Ruben Onsu)," ujar Jaenudin.

"Harusnya RO menyelesaikan terkait cicilan tersebut dan juga membalik nama dari RO ke Sarwendah. Karena itu jelas sudah diatur, bagian RO mana, bagian Sarwendah mana," tegasnya.

Menurutnya, setelah kesepakatan ditandatangani masing-masing pihak telah memiliki hak atas bagian harta yang telah ditentukan dalam akta.

Jaenudin kemudian menyinggung kemungkinan langkah hukum yang dapat ditempuh Sarwendah, bila kewajiban dalam kesepakatan tersebut tidak dijalankan. Ia menyebut Sarwendah dapat mengajukan gugatan wanprestasi berkaitan dengan kewajiban pembayaran yang menurutnya menjadi tanggung jawab Ruben.

"Bagaimana dengan hak Sarwendah? Hak Sarwendah dalam konteks ini bisa juga melakukan gugatan wanprestasi. Terkait kewajiban (Ruben) terhadap Bank BCA," jelasnya.

"Sarwendah bisa melakukan itu (gugatan)," kata Jaenudin.

Ketika ditanya apakah Sarwendah akan benar-benar mengajukan gugatan, Jaenudin menjawab bahwa langkah tersebut bisa saja dilakukan.

"Sarwendah harusnya melakukan itu karena kalau tidak, ya bisa saja haknya itu akan hilang. Kan itu menjadi haknya Sarwendah, rumah itu," tegasnya.



(fbr/pus)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads