×
Ad

Andrew Andika Ungkap Kerugian dari Dugaan Penipuan Bisnis

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Senin, 07 Sep 2026 18:09 WIB
Andrew Andika ungkap kerugian sebagai korban dugaan penipuan investasi. Foto: Febri/detikhot
Jakarta -

Pesinetron Andrew Andika menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan Ridho Illahi soal dugaan penipuan dan penggelapan. Dalam masalah ini, Andrew mengaku juga menjadi korban dalam kasus ini.

Dalam pemeriksaan tersebut, Andrew mengaku dirinya juga menjadi korban dalam perkara yang diduga melibatkan rekan bisnis Ridho Illahi, berinisial H. Andrew mengatakan dirinya mendapat sekitar 15 pertanyaan dari penyidik.

"Udah tadi, udah diperiksa ya sama penyidik ya. Ada sekitar 15 pertanyaan ya kalau gak salah. Terus udah dikasih tahu juga kalau saya juga korban di sini. Terus ya mudah-mudahan bisa cepat diproses ya sama Polres Bogor," kata Andrew Andika di Polres Bogor Kabupaten, Senin (7/9/2026).

Andrew mengungkapkan kerugian yang dialaminya berada di bawah Rp 50 juta dan uang belum dikembalikan sepenuhnya. Meski demikian, ia menyebut terdapat korban lain yang mengalami kerugian dengan nilai lebih besar.

"Kalau saya ya di bawah 50 jutalah. Jadi gak bisa dibilang terlalu besar gitu, masih banyak teman-teman yang jauh lebih besar daripada itu. Jadi ya mudah-mudahan bisa segera selesailah ya," ujarnya.

Andrew berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat segera berjalan. Ia juga menyoroti dugaan modus yang mengatasnamakan kalangan selebritas.

"Mengatasnamakan selebriti juga gitu ya. Jadi ya mudah-mudahan semuanya bisa cepat selesailah," tutur Andrew.

Sementara itu, Ridho Illahi meminta jajaran Polres Bogor Kabupaten memberikan perhatian terhadap laporan yang telah dibuatnya. Menurut Ridho, sejumlah korban dan saksi telah memberikan keterangan kepada penyidik, sementara bukti-bukti terkait perkara juga telah dikumpulkan.

"Karena korban semuanya udah kumpul, saksi udah kumpul, bukti-bukti semuanya udah kumpul. Kembali lagi kepada Bapak Kapolres Kabupaten Bogor, saya berharap atensinya karena takut ada korban selanjutnya," kata Ridho.

Kuasa hukum Ridho, Vina Kisnawati, menduga terdapat unsur kesengajaan atau niat jahat dalam perkara tersebut. Ia mengatakan kerja sama investasi yang ditawarkan sebelumnya disebut memiliki legalitas, tetapi hingga kini legalitas yang dimaksud belum diperlihatkan.

"Iya, karena ini niat mens rea-nya sudah terbukti banget ya karena ternyata Bang Ridho di keterangan tadi menyatakan bahwa pertama itu dia mau karena ini budidaya ada legalitasnya. Dan ditagih terus dengan Bang Ridho, legalitasnya mana, diiya-iyain, tapi sampai hari ini belum dikasih legalitasnya," ujar Vina.

Menurut Vina, lokasi budidaya yang disebut berada di Papua juga masih menjadi tanda tanya. Ia mengatakan pihaknya hanya menerima foto yang menunjukkan keberadaan ikan, tanpa adanya informasi atau bukti yang memastikan lokasi tersebut.

"Nah, kita minta lihat, cuma dikasih foto lagi ada ikannya aja. Nah, itu di mana lokasinya kan nanti penyidik akan mengecek ya. Jangan-jangan itu memang fiktif gitu loh. Banyak kecurigaan lah ya," katanya.

Ridho menambahkan, persoalan legalitas menjadi salah satu hal yang dipertanyakan pihaknya. Vina menyebut dugaan kerugian dalam perkara tersebut diperkuat dengan adanya perpindahan uang dari sejumlah korban ke rekening terduga pelaku.

"Mens rea-nya udah ada, lantas tindakannya udah ada karena transfer uangnya udah berpindah kan. Dari Bang Ridho, dari Andrew, dan dari dua saksi yang di atas, itu udah berpindah ke rekening terduga pelaku," ucap Vina.

Ridho juga mengungkapkan bahwa dirinya mendapat informasi adanya korban lain yang berasal dari kelompok arisan. Ia membuka kemungkinan bagi korban lain untuk memberikan keterangan atau membuat laporan.

Sebelumnya, Ridho Illahi melaporkan rekan bisnisnya berinisial H ke Polres Bogor pada 18 Juli 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Perkara ini bermula ketika H disebut menawarkan kerja sama investasi kepada Ridho dalam sejumlah bisnis, di antaranya budidaya kerapu, kepiting, hingga bisnis handphone.

Ridho mengaku telah mentransfer modal sebesar Rp 50 juta dengan iming-iming keuntungan atau profit tertentu. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan pada Juni 2026, modal tersebut belum dikembalikan.



Simak Video "Video Ruben Onsu Buka Suara Usai Ditetapkan Tersangka"

(fbr/pus)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork