×
Ad

Richard Lee Bakal Polisikan Saksi Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Jumat, 04 Sep 2026 21:05 WIB
Richard Lee berencana laporkan salah satu saksi dalam sidang kasusnya melawan Doktif dengan dugaan keterangan palsu. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal
Jakarta -

Persidangan kasus Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang kembali memanas. Usai menjalani agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (3/9/2026), dokter kecantikan itu secara tegas menyatakan niatnya untuk menyeret salah satu saksi bernama William ke jalur hukum.

Langkah ini diambil karena Richard Lee geram dengan pernyataan saksi yang dianggap telah memutarbalikkan fakta di hadapan Majelis Hakim. Saksi tersebut diketahui merupakan perwakilan dari pihak distributor produk kecantikan yang tengah dipersoalkan.

"Saya memutuskan saya akan melaporkan beliau kesaksian palsu," kata Richard Lee saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (3/9/2026).

Rencana pelaporan tersebut diperkuat oleh pernyataan kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied. Hal tersebut disebabkan keterangan yang disampaikan saksi di persidangan diduga mengandung unsur kebohongan.

"Beliau ini hari ini berkomitmen untuk melaporkan saksi yang kesaksiannya hampir semua isinya kebohongan, gitu," tegas Faizal Hafied.

Pihak Richard Lee sangat menyayangkan sikap saksi, mengingat posisi saksi merupakan pemilik PT Pesona Alami yang bertindak sebagai perwakilan resmi perusahaan asal Korea Selatan di Indonesia. Faizal Hafied menekankan sebagai pimpinan perusahaan, saksi seharusnya mematuhi aturan dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

"Saya rasa sepertinya dr Richard Lee ini dalam kondisi sangat ingin menegakkan aturan. Kenapa? Karena ternyata tadi saksi ini, pemilik perusahaan ini, PT Pesona Alami ini adalah principal atau perwakilan resmi dari Korea di Indonesia. Jadi harusnya SOP-nya semua mengikuti aturan yang ada," terang Faizal Hafied.

Salah satu poin utama yang menjadi sorotan tajam adalah keterangan saksi mengenai fungsi dan cara penggunaan produk. Berdasarkan fakta yang dikantongi tim hukum Richard Lee, produk tersebut seharusnya diperuntukkan bagi area kewanitaan, namun di dalam persidangan saksi justru menyebutkan produk itu digunakan untuk area kulit wajah.

"Tadi dia membantah dengan jelas bahwa penggunaannya itu. Nah, seluruh klinik kecantikan di Indonesia yang membeli dari dia, ini satu-satunya, itu penggunaannya itu di Miss V ya namanya ya, mungkin kita sebut ya, disuntikkan ke dalam alat vital perempuan, dan itulah cara sebenarnya," jelas Faizal Hafied.

Keterangan saksi tersebut dianggap sangat fatal karena berbeda dengan kenyataan di lapangan dan data yang ada pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Faizal Hafied menilai tindakan saksi tersebut telah mencederai proses hukum yang sedang berjalan.

"Kesaksian itu dibantah oleh yang bersangkutan di persidangan dan juga di BAP-nya," ucap Faizal Hafied.

Tim kuasa hukum Richard Lee menyebut kebohongan sudah terlalu lebar. Menurutnya, berbohong dalam BAP dan diulangi kembali di ruang sidang di bawah sumpah adalah pelanggaran serius.

"Jadi ini sebenar-benarnya separah-parahnya itu memang luar biasa parah kebohongan yang dilakukannya. Kebohongan di BAP, kebohongan di persidangan," ucap Faizal Hafied.

Atas dasar itulah, Richard Lee secara meminta tim pengacaranya segera menyusun laporan kepolisian terhadap William. Meskipun saksi memiliki hak perlindungan hukum, tapi sumpah palsu di persidangan menjadi alasan kuat bagi Richard Lee untuk membawa perkara ini ke pihak berwajib.

"Oleh karenanya tadi dr Richard Lee meminta kami, tim kuasa hukumnya, untuk melaporkan saksi tadi karena tadi ada kebohongan. Saksi memang punya hak, dilindungi juga. Tapi karena ada kebohongan yang disampaikan di atas sumpah, itulah yang akan nanti dilaporkan ke pihak yang berwajib," tegasnya.



Simak Video "Video: Berkas Belum Rampung, Masa Penahanan Richard Lee Bakal Diperpanjang"

(ahs/pus)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork