Sidang lanjutan perkara perebutan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2026). Agenda persidangan kali ini pembacaan gugatan serta laporan hasil mediasi.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Tiffani Setiawaty, mengatakan mediasi yang sebelumnya telah dilakukan tidak menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak.
"Tidak ada kesepakatan untuk berdamai, sehingga dimasukkan ke dalam pokok perkaranya," ujar Tiffani Setiawaty.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan, pihak Ruben juga melakukan sedikit perbaikan terhadap redaksi gugatan. Namun, Tiffani menegaskan perubahan tersebut tidak menyentuh substansi gugatan.
"Ada sedikit perbaikan dari kami untuk menyempurnakan redaksi daripada gugatan tersebut. Namun secara substansinya tetap sama dengan gugatan yang sebelum," jelasnya.
Tiffani mengatakan, isi gugatan tidak dapat disampaikan secara keseluruhan kepada publik lantaran perkara tersebut bersifat pribadi dan persidangannya tertutup.
Meski demikian, dia menyebut pokok gugatan Ruben masih berkaitan dengan hak asuh anak. Selain itu, terdapat persoalan mengenai dugaan eksploitasi serta lingkungan tempat anak berada.
"Kemudian adanya dugaan-patut dugaan ya, bahwa anak itu berada di tempat lingkungan yang tidak baik, dan juga tidak memenuhi sebagaimana apa yang telah disepakati dalam akta kesepakatan," kata Tiffani.
Dia kembali menegaskan, tidak ada perubahan substansi dalam gugatan yang diajukan pihak Ruben.
"Yang pasti tidak ada perubahan secara substansi, hanya perubahan secara redaksional aja supaya lebih jelas. Dan juga kita tidak merubah pokok gugatan kita yaitu hak asuh anak," tuturnya.
Dalam sidang tersebut, Ruben Onsu diketahui tidak hadir secara langsung. Tiffani menjelaskan ketidakhadiran kliennya bukan merupakan suatu kewajiban dalam tahapan persidangan saat ini.
"Ruben hari ini memang gak hadir karena memang tidak ada kewajiban untuk prinsipal itu hadir. Karena kewajiban prinsipal hadir itu dalam hukum acara perdata ada pada waktu agenda mediasi, bukan pada waktu proses persidangan itu sudah berlanjut," ungkap Tiffani.










































