×
Ad

Vicky Prasetyo Dilaporkan Terkait Dugaan Penelantaran Anak

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Jumat, 07 Agu 2026 13:13 WIB
Vicky Prasetyo dalam media sosial miliknya. Foto: dok Instagram
Jakarta -

Presenter Vicky Prasetyo kembali berurusan dengan hukum setelah istrinya, Fangfang, melayangkan laporan ke Bareskrim Polri atas dugaan penelantaran anak.

Kuasa hukum Fangfang, Emmanuel Alvino, mengonfirmasi laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian di Mabes Polri pada Jumat (7/8/2026). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/347/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Vicky Prasetyo diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak terkait kewajibannya sebagai orang tua.

"Laporan tersebut sudah diterima di Mabes Polri. Yang di Mabes masuk ke dugaan penelantaran anak," kata Emmanuel Alvino kepada detikcom, Jumat (7/8).

Dasar pelaporan ini dipicu, pengakuan Fangfang yang merasa tidak mendapatkan nafkah dan biaya persalinan yang layak dari Vicky Prasetyo. Dalam keterangannya, Fangfang menyebut suami hanya mengirimkan sejumlah uang yang sangat minim, saat harus menghadapi proses persalinan di rumah sakit, sementara biaya medis lainnya justru diabaikan.

"Kalau buat makan ditransfer, kalau buat lahiran rumah sakit didiemin. Mending udah ngemis nggak dikasih," tutur Emmanuel Alvino.

Pihak pelapor menekankan setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan penghidupan dan perawatan yang layak dari ayahnya, terlepas dari status pernikahan siri orang tuanya. Fangfang menuntut, agar Vicky Prasetyo memenuhi kewajibannya terlebih dahulu sebelum menuntut hak-hak lain sebagai seorang ayah.

"Sebelum dia menuntut haknya dia, dia harus memenuhi kewajiban dia sebagai seorang ayah. Kita kan tidak bisa kita menuntut hak kita tapi kita tidak melakukan kewajiban," ujar Fangfang saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (6/8/2026).

Selain dugaan penelantaran anak, pihak pelapor juga menyoroti kondisi psikologis Fangfang. Fangfang disebut tertekan, akibat intimidasi dari pihak keluarga Vicky Prasetyo di tengah masa pemulihan pasca-melahirkan.

"Setelah melahirkan, klien saya trauma. Siapa yang tidak trauma? Hamil 9 bulan bukaan satu tidak dibiayai, plus dikata-katakan 'manusia murah', 'miskin', 'pengangguran' ya," pungkas Emmanuel Alvino.

Dalam laporan di Bareskrim Polri, Vicky Prasetyo disangkakan dengan Pasal 77B Jo 76B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.



Simak Video "Video: Vicky Prasetyo Nge-rap, Semua Heboh di Monitor Ketua Trans TV"

(ahs/wes)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork